HUKUM
Beranda / HUKUM / Residivis Curanmor di Kukar Jual Kompresor untuk Judi Online

Residivis Curanmor di Kukar Jual Kompresor untuk Judi Online

Barang bukti berupa uang sisa dari penjualan kompresor curian. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TENGGARONG – Aksi pencurian kembali terjadi dalam wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang residivis melakukan aksi pencurian peralatan kerja milik perusahaan.

Tim “Garangan” Unit Reskrim Polsek Loa Janan menangkap pria berinisial FY (33). Ia mencuri kompresor angin dalam mess karyawan PT Sinar Roda Abadi, Desa Tani Bhakti.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebut penangkapan bermula dari laporan korban. Barang hilang saat korban bekerja dalam area tambang.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sisa uang Rp390 ribu. Sebagian uang lain digunakan untuk bermain judi online.

“Motifnya kebutuhan ekonomi dan judi online,” jelasnya, Senin (13/4/2026).

Polri Bentuk Satgas Haji, Bidik Penipuan Skema Ponzi

Selain uang, polisi juga menyita ponsel, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Aksi pelaku terjadi siang hari. Pelaku mengangkut kompresor menggunakan mobil pikap dari jasa transportasi daring. Seluruh pergerakan terekam kamera pengawas.

Rekaman CCTV menjadi kunci pengungkapan. Polisi langsung melacak pelaku setelah mengantongi identitasnya.

Pelaku kemudian menjual barang curian melalui Facebook. Harga jual hanya Rp500 ribu. Pembeli kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang.

Pelaku kini menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik bahkan menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Polda Kaltim Edukasi Warga Balikpapan Bijak Bermedia Sosial

“Akibat kejadian ini, korban juga mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.” pungkas Abdillah. (bro2)