BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dunia digital makin dekat dengan anak-anak. Namun, dari kemudahan akses tersebut, tersembunyi ancaman yang juga ikut mengintai.
Kondisi tersebut membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan mulai membuka peluang penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyebut kajian masih berlangsung. Fokus utama tertuju pada mekanisme pengawasan penggunaan teknologi digital oleh anak.
“Jangan sampai anak-anak yang masih di bawah umur mengakses konten yang tidak semestinya. PP Tunas ini memberi ruang bagi anak untuk aktif dalam dunia digital, tetapi tetap harus ada pengawasan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menilai tantangan terbesar terletak pada penerapan aturan. Bukan hanya soal regulasi, tetapi bagaimana kebijakan itu berjalan dalam kehidupan sehari-hari.
Terlebih lagi penggunaan gawai oleh anak terus meningkat. Kondisi ini membuka risiko paparan konten negatif.
“Media sosial sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, sehingga perlu ada langkah konkret dalam pengawasan,” katanya.
Menurut Iwan, perda tersebut agar penerapan aturan lebih aplikatif. Selain itu, kebijakannya juga bisa menyesuaikan karakter masyarakat Balikpapan.
“Saat ini kami masih mempelajari pelaksanaannya, tetapi secara prinsip PP Tunas ini sangat positif untuk perlindungan anak,” pungkasnya. (bro2)

