HUKUM
Beranda / HUKUM / Polsek Balikpapan Barat Tangkap 3 Pengguna Sabu dalam Sepekan

Polsek Balikpapan Barat Tangkap 3 Pengguna Sabu dalam Sepekan

Polsek Balikpapan Barat menangkap tiga tersangka sabu dalam sepekan. Barang bukti diamankan, kasus dikembangkan untuk ungkap jaringan narkotika. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Barat terus menggencarkan pemberantasan narkotika. Bahkan dalam sepekan terakhir, Polsek Balikpapan Barat berhasil menangkap tiga tersangka penyalahgunaan sabu pada lokasi yang berbeda.

Penangkapan terbaru menjerat dua pria berinisial HW (38) dan NV (24). Petugas menangkap keduanya dalam Gunung Satu, Gang Patriot, Kelurahan Margo Mulyo, Minggu (26/4) sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto menjelaskan, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik kedua tersangka yang tampak gelisah.

“Kami kemuduah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” kata Hendik, Kamis (30/4/2026).

Dalam penggeledehan badan tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1,12 gram. Barang haram itu tersimpan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.

May Day 2026, Kapolda Kaltim Tekankan Pengamanan Humanis

Kepada penyidik, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi juga mengamankan satu celana panjang cokelat sebagai barang bukti pendukung.

Penangkapan ini menyusul kasus sebelumnya pada Rabu (22/4/2026). Polisi menangkap seorang pria berinisial HL (34) dengan lokasi Jalan Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sungai Nangka.

HL sempat mencoba mengelabui petugas dengan tidak menyimpan barang bukti dalam saku pakaian. Namun, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 0,82 gram yang tersembunyi dalam casing ponsel miliknya.

“Penyidik masih mendalami asal-usul barang itu,” ungkapnya.

Kepolisian terus mengembangkan temuan itu untuk memutus rantai jaringan pengedar yang lebih luas. “Khususnya dalam wilayah hukum Balikpapan Barat,” tegas Hendik.

Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang, Jaringan Distribusi ke Jawa

Kini, ketiga tersangka menjalani proses hukum dalam Mapolsek Balikpapan Barat. Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah,” pungkasnya. (bro2)