PSU di TPS 31 Kelurahan Damai Sepi Pemilih

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (24/2/2024). PSU berlangsung sesuai dengan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu.

Warga RT 22 Kelurahan Damai, Aliansyah mengaku sempat terkejut ketika mendapat undangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk kembali menyalurkan hak pilihnya.

“Diundang lagi oleh KPPS. Saya sempat bertanya-tanya juga,” kata Aliansyah usai mencoblos.

Dirinya kemudian menerima informasi dari KPPS bahwa telah terjadi kesalahan prosedur dimana ada orang luar kota yang datang mencoblos sehingga menyebabkan PSU.

“Saya mau datang, nggak ada keterpaksaan,” ucapnya.

Ketua KPPS TPS 31 Kelurahan Damai, Didin Ibnu Rozat menyebut Daftar Pemilih Tetap tempat ia bertugas sebanyak 265 orang dan terjadinya PSU karena ketidakcermatan.

“Ada orang luar datang bawa KTP, kita komunikasi, minta izin Pengawas TPS dan diperbolehkan. Ada miskomunikasi dan salah prosedur. Satu suara saja,” ungkap Didin pada pukul 08.49 Wita.

PSU yang dilaksanakan hanya untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) saja. Prosedur pelaksanaan PSU sama seperti Pemilu sebelumnya, dimulai jam 7 pagi dan berakhir 1 siang. Kemudian dilanjutkan perhitungan perolehan suara.

“Warga sempat menanyakan kenapa diulang, lalu kami jelaskan dan akhirnya warga bersedia. Sudah ada 10 orang yang mencoblos,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU turut mendapat pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Balikpapan dna Bawaslu Kaltim. Tampak pula anggota kepolisian melakukan pengamanan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha menjelaskan PSU dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau salah satu dari empat kriteria itu terjadi, maka PSU,” tutur Noor Thoha. (bro2)

TPS 031 Kelurahan Damai Gelar Pilpres Ulang Sabtu Nanti

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 031 Kelurahan Damai pada Sabtu (24/2/2024) mendatang. Pasalnya satu dari empat kriteria untuk pelaksanaan PSU terjadi di TPS tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Noor Thoha membenarkan terkait hal tersebut.

“Sudah betul itu,” kata Noor Thoha saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (22/2/2024).

PSU bisa dilaksanakan manakala ada empat kejadian diantaranya membuka kotak suara di luar prosedur, terjadi kerusuhan yang mengakibatkan pemungutan suara tidak bisa dilakukan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah.

Terakhir apabila ada pemilih yang mencoblos di TPS tanpa membawa KTP Elektronik dan tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Kalau itu terjadi, maka PSU,” ucapnya.

Noor Thoha menyebut PSU yang akan digelar di TPS 031 Kelurahan Damai dikarenakan ada orang dari luar provinsi dan tidak masuk DPTb menggunakan hak pilihnya.

“Satu orang saja yang menggunakan suaranya. Penggunaan surat suara Pilpres,” sebutnya.

Orang tersebut seharusnya melapor ke KPU terlebih dahulu untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS. Kemudian KPU akan memasukkan ke DTPb.

“Kemudian kita arahkan ke TPS yang dimungkinkan memiliki surat suara itu lebih. Intinya dia harus lapor dan terdaftar dalam DPTb,” jelasnya.

Prosedur pelaksanaan PSU sama dengan Pemilu 14 Februari 2024 sebelumnya. Warga yang memiliki hak pilih di TPS 031 Kelurahan Damai diundang kembali untuk mencoblos. Tetapi hanya untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

“Prosedurnya sama dengan Pemilu sebelumnya. Orang-orang diundang. Kalau jumlah DPT-nya, saya nggak pegang datanya,” pungkas Noor Thoha. (bro2)

Ramai Klaim Menang Pileg, KPU Balikpapan Ingatkan Tunggu Pengumuman Resmi

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan agar seluruh pihak baik dari partai politik maupun para calon legislatif agar bersabar menanti hasil dari rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu.

Terlebih para caleg yang merasa euforia kemenangan berdasarkan hasil laporan dari para saksi. Sementara KPU sebagai penyelenggara Pemilu belum mengumumkan secara resmi karena rapat pleno tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih berlangsung hingga 25 Februari mendatang.

“Tetap tenang, menahan diri, tidak euforia dan tidak mengklaim,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Selasa (20/2/2024).

Noor Thoha meminta agar klaim sementara diabaikan guna menghindari kegaduhan politik di Kota Beriman. “Tunggu saja hasil perhitungan KPU,” ucapnya.

Seperti diketahui, penentuan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), rapat pleno PPK hingga di KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan terakhir di KPU RI.

“Memang perhitungan suara untuk memperoleh kursi legislatif bisa dilakukan dengan mudah, karena proses perhitungan yang dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Artinya, semua pihak bisa menghitung apabila memegang data. Hanya saja hal tersebut bersifat internal.

“Silakan saja (menghitung), tapi tidak untuk dipublikasikan. Yang resmi nanti dari KPU. Kami juga imbau masyarakat untuk tetap tenang,” pesannya.

Tak cuma itu, Noor Thoha turut memberi tanggapan terkait kabar yang beredar bahwasanya ada arahan KPU RI untuk membekukan jalannya rapat pleno Pemilu 2024 di tingkat PPK untuk beberapa daerah di Indonesia.

“Kami di KPU Balikpapan menunggu surat resmi,” pungkasnya. (bro2)