HARI Valentine dikenal juga dengan hari kasih sayang. Dirayakan setiap 14 Februari. Nah, pada hari yang sama, juga dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih, menyalurkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat akan diberikan hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Tentunya dengan cara dicoblos.
Ada beberapa hal penting untuk diperhatikan olah kamu, bahwa setiap surat suara (susu) yang akan digunakan memiliki warna yang berbeda-beda. Surat suara tersebut diberikan kepada pemilih di TPS.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 (lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu.
Perlu kamu ketahui nih, penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitannya dengan pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, hingga DPRD tingkat kabupaten/kota.
Dikutip dari Diskominfo Kaltim dan informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah 5 jenis warna surat suara yang akan digunakan:
Pertama, surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kedua, surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI.
Ketiga, SURAT suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI.
Keempat, surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD tingkat provinsi.
Kelima, surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota.
Perlu diingat, meskipun setiap jenis surat suara telah dibedakan secara warna, namun juga dicantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.
Berikut adalah beberapa keterangan yang harus diperhatikan pada kelima jenis surat suara tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan nantinya:
- Surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harus memuat lima bagian informasi, yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.
- Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPR harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik, dan gambar partai politik yang mengusung calon.
- Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPD harus mencantumkan nama calon, foto calon, dan nomor urut.
- Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat provinsi harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik pengusung.
- Surat suara untuk Pemilihan Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota harus mencantumkan nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung, dan nomor urut partai politik.
Itulah perbedaan dan ciri-ciri lima surat suara yang akan digunakan pada Pemilu tahun ini.
Bro and Sist, karena Pemilu 2024 bertepatan dengan Hari Valentine, maka gunakan rasa sayang kamu dengan mencoblos surat suara di TPS sesuai dengan pilihanmu ya. (*/bro2)