PKL Miliki SIPTB Bisa Difasilitasi
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar. (BerandaPost.com)

PKL Miliki SIPTB Bisa Difasilitasi

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dinas Perdagangan menggelar pertemuan di kantor UPT Pasar Pandansari. Pertemuan Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut berlangsung disaat petugas dari Satpol PP tengah melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar menyampaikan hasil pertemuan yang salah satunya adalah mendukung untuk penertiban PKL yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.

“Ini sesuai amanat peraturan daerah,” kata Haemusri Umar, Selasa (23/7/2024).

Pertemuan tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa penertiban PKL di Pasar Pandansari digelar selama tiga hari atau mulai 23 hingga 25 Juli 2024. “Itu sih kesepakatannya,” ucap dia.

Selain itu, Dinas Perdagangan akan melakukan identifikasi terhadap PKL yang memiliki Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB). Apabila ada dokumen tersebut, maka PKL dipastikan memiliki lapak di dalam pasar.

“Dia (PKL) punya lapak di dalam, tapi berjualan di luar. Itu yang kita anjurkan agar Kembali ke lapak masing-masing,” ujarnya.

Sedangkan mengenai adanya PKL yang menolak ditertibkan kendati berjualan di atas fasum fasos dan di luar Kawasan Pasar Pandansari, Haemusri menyebut merupakan kewenangan Satpol PP untuk menjelaskan. Meski ada juga pedagang yang ingin difasilitasi agar bisa berjualan dengan memanfaatkan lapak yang ada di dalam pasar.

“Tapi kita harus verifikasi dulu, mereka itu apakah masuk dalam kategori binaan kawasan Pasar Pandansari atau tidak. Kemudian punya SIPTB atau tidak,” tuturnya.

Dinas Perdagangan tidak ingin timbul polemik antar-pedagang, apabila PKL yang tak memenuhi syarat justru diberikan fasilitas lapak di dalam pasar. “Kalau selama ini tidak pernah berjualan di kawasan pasar, lalu kita masukkan, akan ada penolakan lagi dari pedagang di dalam,” imbuhnya.

Baca juga: Penertiban PKL Pandansari Diwarnai Ketegangan

Sedangkan PKL yang masuk kategori binaan, lanjut Haemusri, yang bisa membuktikan adalah pengurus pedagang. Sepanjang pengurus pedagang menyatakan bahwa benar adalah PKL binaan, maka dapat difasilitasi.

“Itu yang harus dijustifikasi,” tegasnya.

Dirinya pun mengklaim bahwa sosialisasi kepada PKL agar tidak berjualan di atas fasum dan fasos telah sering dilakukan. Termasuk dengan memasang pengumuman dan peringatan di kawasan Pasar Pandansari.

“Pasti PKL tahu. Apalagi di pasar, informasi dari mulut ke mulut pasti sekali,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perdagangan, terdapat 200-an PKL yang berjualan dalam kawasan pasar. Sedangkan untuk yang berniaga di luar pasar sebanyak 300-an pedangang.

“Kalau data dari Satpol PP sebanyak 282 PKL berjualan di luar, tapi informasi berkembang jadi 300 lebih,” pungkasnya. (bro2)