Paser Terima Penghargaan Sertifikasi Tanah Kas Desa

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa baru-baru ini menyerahkan Penghargaan Sertifikasi Tanah Kas Desa kepada sembilan kabupaten se-Indonesia. Paser menjadi salah satu kabupaten yang menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan ini diterima oleh Dinas PMD Kabupaten Paser yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengembangan Pendapatan Desa Dinas PMD Syazellinur di Hotel Grand Mercure Hayam Wuruk Jakarta pada Kamis (1/8/2024) lalu.

Menurut Kepala Dinas PMD Paser Chandra Irwanadi, penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Pemerintah Desa melakukan identifikasi tanah kas desa di tahun 2023.

“Sebelumnya banyak tanah kas desa yang belum bersertifikat,” kata Chandra seperti dilansir dari laman Humas Pemkab Paser, Selasa (6/8/2024).

DORONG SERTIFIKASI TANAH DESA

Sehingga pihaknya mendorong Pemerintah Desa untuk segera mengurus sertifikat tanah kas daerah agar tercatat sebagai aset.

“Lalu dilaporkan ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” imbuhnya.

Pemberian penghargaan ini adalah bagian dari Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang dihadiri Dinas PMD Kabupaten Paser. Rakernis ini membahas beberapa topik terkait pemerintahan desa.

Di antaranya, pencegahan dan penanganan korupsi aset desa, pengawasan dan pengelolaan inventaris aset desa dari BKPP, lalu kebijakan pendaftaran atau sertifikasi tanah pemerintah desa dari Kementeria ATR, dan terakhir sistem pengenalan aset desa Sipades versi 3.0.

Dengan penerapan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) versi 3.0 ini, Kementerian Dalam Negeri dapat menerima data ril aset desa seluruh kabupaten. (*/ha)