Uji KIR Kendaraan Instansi PPU Capai 60 Persen
Kepala UPT PKB Dishub PPU, Halimah. (Dok. BerandaPost.com)

Uji KIR Kendaraan Instansi PPU Capai 60 Persen

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Halimah, mengimbau instansi di lingkungan Pemkab PPU untuk melaksanakan uji KIR mobil dinas.

Dia menekankan imbauan ini terutama bagi instansi yang belum melakukan uji kelayakan kendaraannya.

“Sampai saat ini, uji KIR mobil dinas sudah mencapai sekitar 60 persen,” ujar Halimah, saat ditemui belum lama ini.

Artinya, masih ada sekitar 40 persen yang belum melaksanakan uji kelayakan kendaraan dinas.

Halimah menjelaskan, Dishub PPU menerapkan kebijakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini mewajibkan masyarakat dan instansi pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji kelayakan.

“Jangan lupa melakukan uji KIR secara berkala setiap enam bulan sekali, guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama,” ungkap Halimah.

UJI KIR GRATIS

Dia menjelaskan, pada tahun 2024, Dishub PPU menyediakan layanan uji KIR secara gratis.

Layanan uji KIR gratis ini berlaku sesuai aturan pemerintah mengenai penghapusan Retribusi PKB yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 36 Tahun 2023, yang berlaku di seluruh Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, Halimah mengimbau masyarakat PPU untuk memanfaatkan program tersebut.

“Uji KIR yang dilakukan secara berkala adalah upaya kami memastikan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan,” imbuhnya.

Dia juga mengingatkan pegawai instansi dan warga yang mengurus kelayakan kendaraannya untuk membawa dokumen kendaraan yang diperlukan.

Dokumen yang harus dibawa termasuk fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan buku uji berkala yang masih berlaku.

Saat ini, buku uji berkala menggunakan sistem digital, yakni Smart Card atau buku uji berkala elektronik.

Selain itu, KTP juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan. Untuk kendaraan baru, diperlukan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

“Silakan datang ke Kantor UPT PKB Dishub PPU dengan membawa kendaraannya dalam kondisi tidak bermuatan,” imbuh Halimah. (adv/bro3)