BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / TPS Pasar Sepinggan Ditempati Pedagang Sesuai Jenis Jualan

TPS Pasar Sepinggan Ditempati Pedagang Sesuai Jenis Jualan

Aktivitas jual beli di Pasar Sepinggan berjalan normal usai kebakaran pada 31 Juli 2026 lalu. (Berandapost.com)
Aktivitas pedagang sudah mulai normal pascakebakaran di Pasar Sepinggan pada 31 Juli 2026 lalu. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan tidak akan membagi 119 tempat penampungan sementara atau TPS Pasar Sepinggan secara acak kepada pedagang terdampak kebakaran. Melainkan melakukan penataan penempatan pedagang berdasarkan jenis dagangan agar aktivitas jual beli kembali berlangsung tertib dan kawasan pasar lebih terorganisasi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pemerintah akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pengurus pedagang, Ketua RT, dan tokoh masyarakat sebelum menentukan penempatan setiap pedagang.

“Untuk penempatan petak pasar, rencana kami akan melakukan komunikasi dulu dengan pengurus pedagang, dengan Ketua RT, kemudian beberapa tokoh masyarakat yang ada di pasar,” ujar Haemusri.

Ia menjelaskan, penataan berdasarkan jenis dagangan bertujuan menciptakan harmonisasi di kawasan pasar. Pemerintah tidak ingin penempatan pedagang justru membuat aktivitas perdagangan tidak tertata setelah pembangunan TPS selesai.

“Karena ini sifatnya bantuan pemerintah, kami akan merumuskan berdasarkan jenis jualan supaya tertata dengan rapi dan ada harmonisasi. Karena ini pasar lama, kami harus melakukan kombinasi sesuai dengan jenis jualan,” jelasnya.

Pedagang Pasar Sepinggan Terpaksa Jualan di Pinggir Jalan

TPS Pasar Sepinggan untuk 119 Pedagang

Haemusri mengatakan Dinas Perdagangan telah menyosialisasikan rencana pembangunan TPS Pasar Sepinggan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar. Namun, pemerintah masih akan melakukan sinkronisasi data pedagang untuk memastikan penerima TPS sesuai dengan hak menempati petak pasar.

“UPT sudah melakukan sosialisasi. Setelah kita lakukan pembangunan, kami juga akan kembali melakukan sinkronisasi data yang ada,” katanya.

Jumlah 119 TPS tersebut sebelumnya menjadi perhatian karena kebakaran Pasar Sepinggan menghanguskan sekitar 250 petak. Haemusri menjelaskan, angka 119 berasal dari database Dinas Perdagangan yang mencatat pedagang yang memiliki hak menempati petak pasar.

Menurutnya, perbedaan jumlah terjadi karena ada pedagang yang sebelumnya memiliki dua hingga tiga petak.

“Dari 250, berdasarkan database Dinas Perdagangan, ada sekitar 119 yang memiliki hak untuk menempati petak pasar. Karena masing-masing pedagang diwajibkan memiliki satu petak pasar,” ungkapnya.

Penerbangan di Balikpapan Tak Terdampak Asap Karhutla

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan satu petak kepada setiap pedagang yang memenuhi ketentuan. Karena itu, jumlah TPS Pasar Sepinggan yang disiapkan tidak mengikuti jumlah petak yang terbakar.

“Bisa jadi angka 250 itu ada yang memiliki petak dua sampai tiga. Kebijakan pemerintah memberikan kepada seluruh pedagang masing-masing satu petak,” jelas Haemusri.

Konsolidasi Lahan Berlangsung 14 Hari

Puing bekas kebakaran Pasar Sepinggan telah dibersihkan. Tampak dua unit ekskavator mini.

Dua ekskavator mini yang parkir usai melakukan pembersihan puing sisa kebakaran. Pemkot Balikpapan masih melakukan sinkronisasi data pedagang setelah kebakaran menghanguskan sekitar 250 petak Pasar Sepinggan. (Berandapost.com)

Sementara itu, Pemkot Balikpapan masih melakukan pembersihan dan konsolidasi lahan bekas kebakaran Pasar Sepinggan.

Haemusri mengatakan proses konsolidasi lahan akan berlangsung selama 14 hari. Setelah pembersihan, pemerintah akan melakukan penataan kawasan, termasuk akses jalan dan drainase.

“Rencana pemerintah melakukan konsolidasi lahan sampai 14 hari. Mulai tanggal 1 sampai hari ini kami sudah melakukan pembersihan. Setelah pembersihan, kami akan melakukan konsolidasi lahan untuk penataan jalan dan drainase,” pungkasnya. (bro2)

Wali Kota Balikpapan Dorong Percepatan DBH dan Bankeu Kaltim