PASER
Beranda / DAERAH / PASER / Izin Tambang Pasir Sungai Kendilo Buntu, Skema WPR Ditawarkan

Izin Tambang Pasir Sungai Kendilo Buntu, Skema WPR Ditawarkan

Pemkab Paser mendorong kepastian izin tambang pasir untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan sekaligus menjaga mata pencaharian masyarakat. (Prokopim)

BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser menggelar audiensi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Pertemuan tersebut untuk membahas persoalan perizinan tambang pasir sungai yang memicu gejolak masyarakat sejak awal 2026.

Pertemuan berlangsung dalam Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser pada Jumat (7/8/2026) lalu. Audiensi membahas solusi agar kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha lokal.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menilai aktivitas penambangan pasir pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Kendilo memiliki peran penting bagi masyarakat.

“Bagi masyarakat Paser, aktivitas penambangan pasir di DAS Kendilo ini bukan sekadar bisnis, melainkan mata pencaharian yang sudah berlangsung secara turun-temurun. Ini adalah piring nasi mereka yang harus kita perjuangkan bersama,” ujar Ikhwan.

Ikhwan juga menyoroti kebutuhan pasir untuk pembangunan infrastruktur daerah. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan persoalan perizinan tidak menghambat proyek pembangunan yang telah masuk dalam rencana pemerintah.

Bandara Tanah Grogot Menunggu Skema Pembiayaan Pembangunan

“Jangan sampai pengerjaan multiyears pada tahun 2027 mendatang para penyedia pasir terkendala izinnya. Kebutuhan kita cukup banyak, salah satunya untuk pengecoran jalan sepanjang 230 kilometer,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Paser berharap proses perizinan dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan lingkungan dan aturan pertambangan.

ESDM Kaltim Tawarkan Skema Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Bambang Arwanto, menjelaskan proses perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) membutuhkan waktu relatif panjang.

“Pertambangan MBLB memang memakan waktu yang lebih lama mengingat adanya kajian dampak lingkungan dan persyaratan teknis lainnya,” jelas Bambang.

Bambang kemudian menyarankan alternatif skema perizinan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan legalitas terhadap aktivitas pertambangan.

Jelang Porprov Kaltim, GOR Bulu Tangkis Paser Rampung September

“Untuk kebutuhan pembangunan, bisa menggunakan skema izin lain. Lebih ringkas menggunakan WPR atau Pertambangan Rakyat, dengan tujuan agar masyarakat adat bisa memanfaatkan sumber daya alam tersebut secara legal,” terangnya.

Selain persoalan perizinan, pemerintah daerah juga menaruh perhatian terhadap dampak aktivitas penambangan pasir terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser, Asnawi, mengatakan legalitas usaha menjadi aspek penting agar pemerintah dapat mengendalikan aktivitas penambangan dan menjaga ekosistem sungai.

“Agar tidak merusak ekosistem air, jumlah PT atau CV penambang pasir perlu memperhatikan kondisi lingkungan,” tegas Asnawi.

RTRW Kabupaten dan Provinsi Belum Sinkron

Audiensi juga membahas ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Paser dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur.

Perda Pajak Daerah Paser Berubah, Perkuat Kemandirian Fiskal

RTRW Provinsi Kaltim saat ini lebih menitikberatkan kebijakan tata ruang pada sektor pertanian. Sementara itu, RTRW Kabupaten Paser secara khusus mengatur tata kelola wilayah sungai untuk menunjang aktivitas masyarakat dan kebutuhan daerah.

Perbedaan kebijakan tata ruang tersebut berdampak langsung terhadap proses perizinan tambang pasir di lapangan.

Pemerintah pusat melarang pemerintah kabupaten menerbitkan rekomendasi tertentu, sedangkan pemerintah provinsi masih membutuhkan rekomendasi tersebut dalam proses perizinan.

Pemkab Paser mendorong pemerintah terkait meninjau dan menyinkronkan kebijakan tata ruang agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha lokal.

Pemerintah Kabupaten Paser berharap audiensi bersama Dinas ESDM Kaltim dapat menghasilkan solusi terhadap persoalan perizinan tambang pasir sungai.

Pemkab Paser juga menegaskan bahwa pihak yang nantinya memperoleh izin resmi harus menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap kepastian perizinan dapat segera terwujud sehingga kebutuhan material pembangunan tetap berjalan, mata pencaharian masyarakat terlindungi, dan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara legal serta berkelanjutan. (bro2)