Dikatai “Monyet” dan “Tolol”, MRS Habisi Nyawa Kekasih
Kombes Pol Anton Firmanto (dua kiri) bersama jajaran Polresta Balikpapan menunjukkan sejumlah barang bukti. (Istimewa)

Dikatai “Monyet” dan “Tolol”, MRS Habisi Nyawa Kekasih

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kasus asmara berujung maut di Jalan Indrakila RT 31 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, terungkap. Pembunuhan dengan kekerasan itu mengorbankan seorang gadis penjaga outlet makanan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, merilis langsung kasus tersebut. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Beny Aryanta dan Kasi Humas Ipda Sangidun juga ikut mendampingi.

Anton Firmanto menjelaskan, korban adalah seorang perempuan yang bekerja pada outlet makanan Korea khusus take-away. Sementara itu, pelaku, berinisial MRS (21), adalah seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Kalimantan Tengah.

Berdasarkan keterangan awal, polisi menduga motif pembunuhan ini terkait dengan sakit hati masalah asmara.

“Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi tempat kerja korban dengan niat untuk memperbaiki hubungan asmara yang renggang,” ungkap Anton Firmanto melalui rilis Humas Polresta Balikpapan.

Namun, situasi berubah setelah korban memberikan respons yang membuat pelaku merasa tersinggung. Pada lokasi belakang outlet, korban mengucapkan kata-kata “monyet” dan “tolol”. Sehingga memicu kemarahan pelaku.

Dalam amarahnya, pelaku memukul korban beberapa kali dan mencekik leher korban hingga korban tewas. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil kunci motor, ponsel korban, dan mencoba mencari barang berharga lainnya sebelum meninggalkan tempat kejadian.

Pelaku kemudian membuang barang bukti berupa ponsel korban yang terbungkus kain pashmina ke sungai dekat jembatan sebuah hotel untuk menghilangkan jejak.

PENANGKAPAN PELAKU

Berkat laporan masyarakat dan respons cepat kepolisian, kasus ini terungkap dalam waktu kurang dari 12 jam.

Tim gabungan Polsek Balikpapan Utara, Satuan Jatanras Polresta Balikpapan, dan Polda Kaltim melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pelaku.

Penyidik berhasil menemukan barang bukti dari dalam sungai, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya, seperti sepeda motor milik korban, kain pashmina serta gelang tangan berbahan besi.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Motif pelaku adalah sakit hati dan tersinggung atas ucapan korban. Kami mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dengan profesional,” pungkasnya. (bro3)