BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Tim Jatanras Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pria berinisial K alias Aco (37) karena mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) dan oli dari sejumlah alat berat dan kendaraan besar, Selasa (22/4/2025).
Pelaku menyasar 10 lokasi berbeda untuk melakukan aksi pencurian tersebut. Polisi menangkap pelaku dalam kawasan Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
Petugas mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa 80 liter BBM jenis solar dan 20 liter oli yang ia curi dari unit Excavator dan Bomag yang berada pada halaman Kantor Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Golkar Kabupaten PPU.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pidana.
“Pelaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 untuk perkara senjata tajam dengan vonis 10 bulan. Kemudian tahun 2022 untuk kasus pencurian besi dengan vonis 8 bulan,” ungkapnya.
POLISI IDENTIFIKASI 10 LOKASI
Polisi menjelaskan bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT pelat merah KT 3376 VP, yang merupakan kendaraan milik pemerintah. Pelaku menyembunyikan hasil curian ke semak-semak Jalan CPO, Kelurahan Nenang.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencuri BBM dari berbagai lokasi. Ia mencuri 70 liter solar belakang PLTD Girimukti. Kemudian ia kembali mencuri 70 liter solar, lokasinya Kelurahan Lawe-lawe.
Pelaku juga mencuri 35 liter solar pada Desa Girimukti, lalu mencuri 35 liter Pertalite dekat SMA 5 Girimukti. Selanjutnya ia mencuri 70 liter solar yang berlokasio Jalan CPO, Nenang dan 105 liter BBM pada Parkiran Kelurahan Penajam.
Tak hanya itu, pelaku mencuri 35 liter Pertamax pada Jalan Suka Maju, Gunung Steleng, dan kembali mencuri 50 liter bensin pada kawasan yang sama.
Pelaku juga mencuri 70 liter solar sekitar Jalan Raden Sukma, Penajam. “Terakhir, pelaku mengaku mencuri 70 liter solar depan TK Giripurwa,” ungkap AKP Dian.
TERANCAM TUJUH TAHUN PENJARA
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Petugas sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya TKP tambahan atau pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik kendaraan operasional dan alat berat yang sering parkir pada lokasi terbuka atau minim pengawasan. (bro3)