Warga Lampung Jadi Tersangka Video Deepfake Presiden Prabowo
Mabes Polri memperlihatkan beragam barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk menjerat korban video deepfake Presiden Prabowo Subianto. (Istimewa)

Warga Lampung Jadi Tersangka Video Deepfake Presiden Prabowo

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) terkait kasus video deepfake yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. AMA tertangkap pada Dusun 1 RT 002, RW 001 Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Deepfake adalah teknik pemalsuan video menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) untuk menggantikan wajah dan suara seseorang dalam video. Teknik ini sering kali digunakan untuk membuat konten palsu yang dapat menyesatkan penonton.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa tersangka AMA menggunakan teknologi AI untuk membuat video palsu yang memperlihatkan Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tersangka kemudian menyebar video tersebut ke media sosial untuk menarik perhatian korban.

“Video tersebut menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelas Brigjen Pol Himawan dalam rilis tertulis pada Jumat (24/1/2025).

MODUS TERSANGKA

Dalam video tersebut, terdapat nomor WhatsApp (WA) untuk menjerat para calon korban. Tersangka juga berharap ada yang menghubungi nomor WA itu untuk melanjutkan proses pendaftaran penerima bantuan.

Apabila ada korban yang terjerat, maka tersangka kemudian mengarahkan sang korban untuk mengisi pendaftaran.

Selanjutnya, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi. “Tersangka menjanjikan pencairan dana, namun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak ada,” tambah Brigjen Pol Himawan.

Tersangka AMA mengakui bahwa ia telah melakukan penipuan ini sejak tahun 2020 hingga 16 Januari 2025. Selama periode tersebut, tercatat 11 korban yang telah mentransfer uang kepada tersangka, dengan jumlah bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA karena ini merupakan sindikat. Kami tidak akan berhenti mengejar dan mengungkap pelaku yang lain,” tegasnya.

Penyidikan terhadap tersangka AMA mencakup pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undag Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378. (*/bro2)