BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tim Opsnal Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam. Petugas menangkap pelaku dalam operasi pemberantasan premanisme.
Petugas menangkap pelaku pada Rabu (7/5/2025), sekitar pukul 02.00 WITA. Lokasinya kawasan SPBU Karang Anyar, Jalan Letjen Soeprapto, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa petugas mengamankan pelaku berinisial R (43). Warga melaporkan bahwa R kerap melakukan aksi pemalakan ke sejumlah warung 24 jam.
“Tim Jatanras segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 30 cm terselip pada pinggangnya,” kata Yuliyanto, Jumat (9/5/2025).
Petugas juga mengungkap bahwa R merupakan residivis dalam kasus pembunuhan, pencurian, dan narkoba. Saat ini, penyidik telah membawa pelaku dan barang bukti berupa satu bilah badik ke Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol Yuliyanto turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila melihat atau mengalami tindakan kriminal demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban lingkungan. (*/bro2)