Sidak LPG Subsidi, Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar
Pertamina Patra Niaga bersama Dirjen Migas dan Dinas Perdagangan Balikpapan lakukan sidak ke pangkalan LPG untuk pastikan harga sesuai HET. (Istimewa)

Sidak LPG Subsidi, Tak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan sidak LPG bersubsidi. Sidak yang menggandeng Dinas Perdagangan Kota Balikpapan ini menyasar sejumlah pangkalan.

Langkah tersebut mereka lakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp19 ribu per tabung. Sementara ada yang menjual dengan rentang harga Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung.

Adapun tiga pangkalan yang menjadi fokus sidak pada Selasa (14/1/2025) kemarin, berada kawasan Gunung Samarinda, Margomulyo, dan Prapatan. Sidak bertujuan memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan dan menjangkau masyarakat yang berhak menerimanya.

Sales Branch Manager Gas VI Kaltimut, Ahad Jabbar Syaifullah, mengimbau semua pangkalan untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Pangkalan telah kami berikan amanah dan penugasan barang bersubsidi LPG 3 Kg agar bisa menaati aturan yang berlaku dan menjual sesuai HET,” ujar Ahad.

Pertamina juga menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merugikan masyarakat. Pihaknya siap memberikan sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar ketentuan.

“Tindakan tegas kami berikan apabila pangkalan terbukti menjual LPG subsidi melebihi HET atau menyalahgunakan distribusi,” tambah Ahad.

TEMUKAN DUGAAN PELANGGARAN

Hasil sidak menemukan beberapa pangkalan yang dengan dugaan melakukan pelanggaran. “Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku, kemungkinan akan kami PHU (Pemutusan Hubungan Usaha),” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Dirjen Migas, M Geri Yuniardi mendukung langkah Pertamina dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengawasan distribusi LPG subsidi.

“Masyarakat juga kami harapkan berperan aktif melaporkan ke 135 jika ada pangkalan menjual LPG 3 Kg melebihi HET,” jelasnya.

Menurutnya, sidak ini juga merupakan wujud nyata komitmen Pertamina dalam memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 Kg. “Sehingga benar-benar tepat sasaran,” timpal Ahad.

Sebagai sub holding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat.

“Pertamina Patra Niaga menginginkan masyarakat untuk membeli LPG pada pangkalan resmi yang menjual sesuai HET. Kami sekali lagi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan laporkan jika menemukan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan. Laporan bisa melalui call center Pertamina pada nomor 135,” tutup Ahad. (*/bro2)