NASIONAL
Beranda / TOPIK / NASIONAL / Rawan Praktik Ilegal, Timwas Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji

Rawan Praktik Ilegal, Timwas Usulkan Lembaga Resmi Badal Haji

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengusulkan pembentukan lembaga resmi badal haji di bawah Kemenhaj untuk menjamin transparansi dan keabsahan pelaksanaannya. (HO - DPR RI)

BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Meningkatnya kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji, kebutuhan akan tata kelola yang lebih tertib dan akuntabel juga semakin mendesak. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan badal haji oleh berbagai pihak tanpa sistem pengawasan yang terintegrasi.

Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus mengelola badal haji.

“Lembaga itu nantinya dalam naungan Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia,” kata Cucun, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan seluruh proses badal haji berjalan transparan, terkontrol, dan sesuai ketentuan syariat.

Usulan tersebut muncul seiring maraknya penawaran jasa badal haji oleh berbagai pihak. Mulai dari biro perjalanan wisata hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi.

Mina Clear, Kemenhaj Evaluasi Armuzna dan Siapkan Haji 2027

Kondisi itu berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak ada aturan melalui mekanisme resmi yang jelas.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” jelasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kebutuhan terhadap lembaga resmi badal haji akan semakin penting apabila pemerintah menerapkan persyaratan kesehatan atau istitaah yang lebih ketat pada musim haji mendatang.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang tidak dapat berangkat dan harus melaksanakan ibadah melalui mekanisme badal haji.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegasnya.

Jemaah Haji Indonesia Mabit dan Lontar Jumrah di Mina

Tata Kelola Dam

Selain membahas badal haji, Cucun juga menyoroti tata kelola pembayaran dam yang kini semakin ketat setelah Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru.

Sejak 2025, otoritas Arab Saudi mengarahkan pembayaran hewan kurban dan dam melalui perusahaan resmi milik negara, Adahi.

Bahkan, kebijakan terbaru mengisyaratkan pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan visa haji bagi jemaah Indonesia.

Menurut Cucun, kebijakan tersebut memerlukan pembahasan lebih lanjut karena masih terdapat perbedaan pandangan terkait pelaksanaan dam, termasuk wacana pemotongan hewan dam dalam negeri.

Untuk mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspek administratif sekaligus ketentuan fikih, DPR RI berencana menggelar pertemuan khusus bersama berbagai pihak terkait.

Timwas DPR Soroti Keterlambatan Bus dan Konsumsi Jemaah Haji

Pertemuan tersebut akan melibatkan Kementerian Haji dan Umrah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih.

Langkah itu penting agar kebijakan tidak hanya memenuhi aturan operasional, tetapi juga tetap memiliki landasan hukum Islam yang kuat.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” tutup Cucun. (bro2)