BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan LPG. Praktik tersebut berlangsung di Kota Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Menariknya, pelaku dalam kasus ini berprofesi sebagai dokter dan asisten dokter.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menjelaskan bahwa ada delapan orang yang telah penyidik tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bahkan lima orang tersebut merupakan dokter. Mereka masing-masing berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dalam perannya, MR dan W merupakan pemilik, sedangkan S bertindak sebagai pemilik bahan baku.
Selanjutnya, penyidik menetapkan seorang asisten dokter berinisial MR, M sebagai pengawas, dan T sebagai penjual hasil pemindahan gas. Seluruh tersangka kini menjalani penahanan.
“Para pelaku memindahkan isi LPG ukuran 3 kilogram (Kg) bersubsidi ke tabung kosong ukuran 12 Kg dan 50 Kg non subsidi,” ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga.
MODUS OPERANDI
Ia kemudian menjelaskan modus operandi tersangka dalam melancarkan praktik ilegal tersebut. Para tersangka menggunakan pipa regulator hasil modifikasi untuk melakukan aksinya. Selain itu, mereka juga memanfaatkan es batu agar isi tabung LPG ukuran 3 Kg dapat berpindah ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Untuk mengisi gas ukuran 12 Kg, mereka membutuhkan 4 tabung LPG dengan modal Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Sedangkan untuk mengisi tabung gas 50 Kg, mereka memerlukan 17 tabung LPG dengan modal Rp306 ribu hingga Rp340 ribu,” jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka kemudian menjual LPG hasil oplosan tersebut ke wilayah Jakarta dan Bekasi. Mereka meraup keuntungan ratusan ribu rupiah dari setiap tabung hasil oplosan yang berhasil terjual.
“Keuntungan yang para tersangka peroleh adalah Rp80 ribu hingga Rp100 ribu per tabung untuk gas 12 Kg non subsidi. Sedangkan untuk gas 50 kg, mereka mendapat keuntungan Rp560 ribu hingga Rp694 ribu per tabung,” ungkapnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas. Tersangka juga terkena pasal Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal. (*/bro2)