BERANDAPOST.COM, NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 11/GG bersama anggota Kepolisian dari Pospol Sei Ular menangkap dua warga sipil. Petugas mengamankan keduanya karena atas dugaan melakukan tindak pidana asusila terhadap dua remaja putri di bawah umur.
Penangkapan terjadi pada wilayah perkebunan PT BSI, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (1/5/2025) kemarin.
Pihak berwenang mengidentifikasi kedua pelaku sebagai Andi Abiabobe (24) dan Tanel Saefatuh (24), buruh harian lepas asal Nusa Tenggara Timur. Mereka diduga membawa lari dua remaja putri, NF (13) dan FB (15), sejak Selasa (29/4/2025) malam tanpa izin orangtua. Keluarga korban baru melaporkan kejadian ini ke Pos Gabma Simanggaris pada Rabu (30/4/2025) siang.
Setelah menerima laporan, Danpos Gabma Simanggaris, Letda Arm Tofano Adita Bangun bersama enam personel Satgas segera berkoordinasi dengan Kapolsek Sungai Ular dan tim pengamanan PT BSI untuk mencari para pelaku. Tim akhirnya menemukan kedua pelaku beserta korban pada area perbukitan Tugu Burung, kawasan PT BSI, Rabu malam sekitar pukul 23.30 WITA.
MENOLAK DAMAI
Pihak Satgas langsung membawa para pelaku dan korban ke Pos Gabma Simanggaris untuk pemeriksaan. Keesokan harinya, mereka menggelar mediasi yang melibatkan keluarga korban, aparat kepolisian, dan perwakilan keamanan perusahaan.
Dalam mediasi, keluarga korban menolak damai. Mereka ingin memilih untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.
Setelah mediasi, pada Kamis (1/5/2025) siang, Danpos Gabma menyerahkan kedua pelaku beserta korban kepada Aipda Marangkup Anwar dari Pospol Sei Ular. Selanjutnya, mereka membawa para pelaku dan korban ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan awal, pelaku dan korban menyatakan bahwa mereka tidak melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, aparat tetap memproses kasus ini secara hukum karena korban masih bawah umur dan tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan bagi pihak keluarga korban.
Peristiwa ini menegaskan kembali komitmen Satgas Pamtas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan. Kasus ini juga menunjukkan sinergi kuat antara TNI, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan hukum pada daerah terpencil. (*/bro2)