BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) membuka pos layanan pengaduan. Pos tersebut khusus bagi karyawan yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan mereka.
Langkah ini memastikan setiap perusahaan menjalankan kewajiban sosialnya kepada pekerja, terutama dalam pemberian THR menjelang hari raya.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menjelaskan bahwa pos layanan pengaduan tersebut tersedia melalui dua saluran. Pekerja bisa mendatangi langsong ke kantor ataupun melalui media sosial resmi seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook.
“Kami menyediakan dua cara untuk melaporkan perusahaan yang lalai dalam memberikan THR. Karyawan bisa datang langsung ke kantor kami atau melaporkan melalui platform media sosial yang telah kami siapkan,” ujar Marjani, Kamis (13/3/2025).
Marjani menegaskan bahwa pihaknya telah memantau seluruh perusahaan agar melakukan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan berbagai perusahaan agar melaksanakan kewajiban dengan baik. Monitoring ini penting untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang lalai,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya telah menghimpun data dari 124 perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemberian THR kepada karyawan mereka.
“Kami akan memeriksa secara detail melalui sampel perusahaan pada setiap kecamatan, termasuk yang tahun lalu sempat tidak memenuhi kewajibannya,” ungkap Marjani.
Dengan membuka pos layanan pengaduan ini, Marjani berharap perusahaan semakin peduli terhadap kesejahteraan karyawan, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan bahagia.
ANDALKAN PERAN AKTIF SERIKAT PEKERJA
Marjani juga mengingatkan perusahaan penyalur tenaga kerja atau outsourcing untuk tidak mengabaikan pemberian THR kepada pekerja mereka.
“Kami akan mengawasi ketat, baik perusahaan yang langsung memberikan THR maupun yang menyalurkannya melalui pihak lain. Jika ada pelanggaran, mereka wajib melaporkan dan segera memperbaikinya,” tegas Marjani.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada perusahaan dan pekerja, termasuk perusahaan outsourcing, agar mereka memenuhi hak pekerja terkait THR.
Marjani berharap serikat pekerja dan serikat buruh turut mengawasi serta melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Semoga langkah ini dapat mencegah kelalaian dan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya, terutama menjelang Lebaran. Kami akan terus memantau dan memberikan solusi bagi karyawan yang hak-haknya tidak terpenuhi,” pungkas Marjani. (adv/bro3)