HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Dua Mahasiswi Samarinda Promosikan Situs Judi Online

Dua Mahasiswi Samarinda Promosikan Situs Judi Online

Salah satu tersangka endorse judi online yang merupakan mahasiswa dari Kota Samarinda menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Kaltim. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim melalui Subdit V Siber menangkap dua mahasiswi Kota Samarinda. Keduanya telah berstatus tersangka dengan kasus promosi atau endorse situs judi online melalui media sosial Instagram.

Kasubdit V Siber Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, mengatakan penangkapan berlangsung terhadap dua pelaku berinisial J (22) dan L (23). Tersangka merupakan perempuan  yang juga mahasiswi salah satu perguruan tinggi Kota Samarinda.

“Tersangka pertama, J, kami amankan pada 11 Agustus 2025 dengan sejumlah barang bukti. Mulai dari handphone, sim card, akun dana, email, dua akun Instagram, dan flashdisk berisi dua video promosi dalam akun miliknya,” jelas Ariansyah.

Dari hasil patroli siber, tim menemukan akun Instagram tersangka J menampilkan tautan menuju situs perjudian Inasultan88. Situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, casino, togel, sport hingga sabung ayam.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mulai melakukan promosi sejak Maret hingga Agustus 2025. Tersangka mendapat bayaran sekitar Rp2,5 juta per bulan dari dua situs yang ia promosikan.

Dokter Forensik Visum Korban Tenggelam Kubangan Proyek Grand City

“Modusnya, pelaku membuat video promosi melalui instastory dan menautkan link langsung ke situs judi,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial L tertangkap pada 30 September 2025, kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Petugas juga menyita barang bukti antara lain satu unit handphone, flashdisk berisi video promosi, cetakan tangkapan layar akun Instagram, dan buku tabungan.

“Pelaku L juga melakukan promosi serupa untuk situs Kipas899 selama lima bulan dan menerima imbalan Rp2,5 juta per bulan,” ujar Ariansyah.

Kedua pelaku menggunakan akun pribadi untuk mengunggah tautan situs judi sehingga para pengikut mereka dalam media sosial dapat langsung mengakses laman tersebut.

“Modus keduanya sama, yakni membuat konten promosi dengan menautkan link judi agar pengikutnya mudah untuk melakukan akses,” tegasnya.

Enam Anak Tenggelam di Kubangan KM 8 Balikpapan Utara

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait penyebaran dan promosi perjudian daring. (bro2)