HUKUM
Beranda / HUKUM / Curi Tas Penumpang KM Dharma Kartika IX, Pelaku Ditangkap Polisi

Curi Tas Penumpang KM Dharma Kartika IX, Pelaku Ditangkap Polisi

Pria berinisial A diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang setelah diduga mencuri tas penumpang KM Dharma Kartika IX rute Parepare-Balikpapan.

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Perjalanan laut yang seharusnya berlangsung tenang berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi seorang penumpang KM Dharma Kartika IX. Saat tertidur dalam perjalanan menuju Balikpapan, tas yang tersimpan di dada korban raib.

Peristiwa tersebut terjadi dalam pelayaran rute Parepare-Balikpapan dan berujung pada pengamanan seorang pria berinisial A (56) oleh jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan kapal yang menemukan dugaan aksi pencurian melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.

“Setelah identitas pelaku kami ketahui, petugas keamanan kapal bersama anggota kami langsung melakukan pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Yusuf, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Yusuf, kejadian bermula ketika korban berangkat dari Parepare menggunakan KM Dharma Kartika IX pada Kamis malam (4/6/2026).

Pria Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengusaha Berau Rp3 Juta

Sekitar pukul 01.00 Wita, korban beristirahat di lantai tiga kapal, tepatnya sekitar area kamar mandi. Saat itu, korban meletakkan tas selempang berwarna hitam ke bagian dada sebelum tertidur.

Namun ketika terbangun sekitar pukul 03.45 Wita, korban mendapati tas tersebut sudah tidak ada.

Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Merasa kehilangan barang miliknya, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan kapal.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan menemukan sosok pria yang mengambil tas saat korban tertidur.

Berdasarkan petunjuk tersebut, petugas keamanan melakukan pencarian dalam kapal hingga berhasil menemukan pria yang sesuai dengan ciri-ciri pada rekaman.

Kapolda Kaltim: Tekanan Ekonomi Picu Maraknya Street Crime

Selanjutnya, petugas keamanan kapal menyerahkan terduga pelaku kepada anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1.235.000, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas juga menyita sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Kompol Yusuf menjelaskan bahwa penyidik telah menerima laporan polisi dan saat ini masih melengkapi berbagai tahapan pemeriksaan.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penculik dan Pembunuh Bocah 7 Tahun di Kutim Ditangkap, Korban Dicekik

Penyidik menjerat Terduga pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan selama melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk kapal laut.

Barang berharga sebaiknya tetap berada dalam pengawasan dan menyimpannya pada tempat yang aman guna mengurangi risiko menjadi sasaran pelaku kejahatan. (bro2)