BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus mendorong kinerja aparatur sipil negara agar lebih terarah. Salah satu langkah konkret terlihat melalui kegiatan monitoring penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP Berbasis Kinerja Tahun 2026.
Kegiatan ini dirangkai dengan evaluasi keterkaitan SKP terhadap perjanjian kinerja kepala perangkat daerah, serta pembahasan disparitas penilaian SKP Tahun 2025.
Peserta berasal dari perwakilan perangkat daerah lingkungan Pemprov Kaltim. Mereka berperan langsung dalam penyusunan dan evaluasi kinerja ASN.
SKP Berbasis Kinerja sendiri menjadi dokumen penting. Isinya memuat target kerja, indikator capaian, dan hasil yang harus tercapai dalam periode tertentu.
Dokumen ini menjadi dasar penilaian kinerja ASN. Dampaknya meliputi pengembangan karier, pemberian penghargaan, hingga evaluasi menyeluruh.
Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKD Kaltim, Rita Andriani, menegaskan pentingnya sinkronisasi tersebut.
“Sinkronisasi ini penting agar kinerja individu ASN benar-benar mendukung capaian kinerja perangkat daerah, bukan berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Ia menekankan SKP tidak sekadar dokumen administratif. SKP Berbasis Kinerja merupakan instrumen strategis agar ASN bekerja terarah dan terukur.
Namun, pelaksanaan SKP masih menghadapi kendala. Pemahaman teknis penyusunan SKP berbasis kinerja organisasi belum merata.
Selain itu, perbedaan persepsi dalam penilaian kerap memicu disparitas nilai antar ASN.
Melalui forum ini, perangkat daerah menyampaikan berbagai kendala. Diskusi tersebut untuk mencari solusi bersama agar bisa menerapkannya secara konkret.
Rita berharap penyusunan SKP ke depan semakin terintegrasi dengan perjanjian kinerja pimpinan. Langkah ini penting untuk menciptakan sistem penilaian yang objektif dan adil.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam meningkatkan kualitas kinerja ASN. Harapannya, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (bro2)

