BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Aparat kepolisian Kabupaten Berau terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika. Berawal dari laporan masyarakat, jajaran Polsek Talisayan berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NB (20) dengan dugaan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolsek Talisayan, AKP Rachmat Wiwid Dianto, mengatakan penangkapan berlangsung pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 Wita.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang perempuan yang melintas,” kata Rachmat, Senin (25/5/2026).
Penangkapan berlangsung saat NB melintasi jalan menggunakan sepeda motor, kemudian singgah ke sebuah warung Kampung Biatan Lempake.
“Petugas kami mencurigai seorang perempuan menjadi kurir sabu,” ujarnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu yang tersimpan dalam kotak rokok. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi dua bungkus rokok, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu pelat besi pembersih botol, satu botol kaca, satu sendok takar dari sedotan plastik, serta satu unit sepeda motor.
“Total berat bruto barang bukti sabu 6,85 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat bahkan sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tandasnya. (bro2)


