BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Ruang-ruang kelas sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan tanpa hambatan. Namun, mulai 2026, kebutuhan tersebut tidak lagi terpenuhi melalui skema guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari sistem pendidikan.
Pemprov Kaltim menerapkan mekanisme baru melalui tenaga pengganti sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah tersebut menyesuaikan kebijakan nasional pada bidang kepegawaian.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin, menegaskan sekolah-sekolah yang berada dalam kewenangan pemprov tidak lagi menggunakan status guru honorer.
Sebagai gantinya, pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik non-ASN melalui skema tenaga pengganti yang pembiayaannya bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Menurut Armin, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap arah pemerintah pusat agar tenaga pendidik masuk ke jalur kepegawaian yang lebih terstruktur. Mulai dari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Sebelumnya pengangkatan guru honorer melalui surat keputusan. Kini pengajuan kebutuhan tenaga pengajar berdasarkan kondisi riil sekolah dan menyesuaikan kemampuan anggaran,” jelasnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme baru tersebut memungkinkan sekolah tetap memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Armin menegaskan seluruh tenaga pendidik yang belum berstatus ASN saat ini masuk dalam kategori tenaga pengganti.
“Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya menyesuaikan regulasi yang berlaku. Beberapa daerah, seperti Bontang, juga mulai menerapkan pola yang sama,” katanya.
Selaras Kebijakan Nasional
Penataan tenaga pendidik non-ASN merupakan upaya pemerintah agar tata kelola sumber daya manusia lebih tertib dan terukur. “Khususnya pada sektor pendidikan,” ucapnya.
Melalui sistem tersebut, pemenuhan kebutuhan guru berdasarkan kondisi nyata masing-masing sekolah, sekaligus memperhatikan kemampuan anggaran daerah.
Armin menyebutkan bahwa mulai tahun 2026 tidak lagi terdapat guru honorer maupun tenaga honorer pada sekolah-sekolah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN kini melalui skema bantuan operasional yang tersedia.
“Alhamdulillah, tahun ini sudah tidak ada lagi guru honorer atau tenaga honorer pada sekolah karena seluruh kebutuhan tenaga pendidik non-ASN telah terakomodasi melalui bantuan operasional,” tukasnya. (bro2)

