HUKRIM
Beranda / HUKRIM / Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Batu Putih

Polres Berau Gagalkan Peredaran Sabu di Batu Putih

Polres Berau bersama Polsek Biduk-Biduk ungkap peredaran sabu 247 gram di Batu Putih. Dua pelaku diamankan dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Satresnarkoba Polres Berau bersama Polsek Biduk-Biduk berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SW (50) dan BH, beserta barang bukti sabu seberat 247,30 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (4/8/2025) malam. Warga mencurigai aktivitas SW dengan dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk bersama Polsubsektor Batu Putih segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa (5/8/2025), sekitar pukul 01.00 WITA, petugas mendatangi rumah SW. Kemudian saat penggeledahan, polisi menemukan lima poket besar dan satu poket sedang sabu yang tersimpan dalam jok sepeda motor matik. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, gunting, dan satu unit ponsel yang pelaku gunakan untuk transaksi.

SW mengaku sabu tersebut milik BH, warga Batu Putih. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menemukan BH saat melintas dekat Pelabuhan Batu Putih dengan mobil putih. Dalam penggeledahan, petugas kembali menemukan satu poket besar sabu yang tersimpan dalam tas cokelat pada dashboard mobil.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.

Telkomsel Chessnation 2025, Lomba Catur Daring Nasional

“Dari kedua tersangka, kami mengamankan sabu seberat 247,30 gram. Jumlah ini cukup besar dan sangat berbahaya bagi generasi muda jika beredar. Kami juga mengapresiasi informasi dari masyarakat,” ujarnya dalam rilis, Kamis (21/8/2025).

Kedua pelaku kini mendekam dalam sel Polsek Biduk-Biduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Agus.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. “Peredaran narkoba merusak masa depan. Mari kita perangi bersama demi melindungi generasi penerus,” pungkasnya. (*/bro2)