HUKRIM
Beranda / HUKRIM / 165 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Mahakam di Muara Rapak

165 Pengendara Terjaring Operasi Zebra Mahakam di Muara Rapak

Satlantas Polresta Balikpapan menindak 165 pelanggar dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 di Simpang Rapak, dengan fokus delapan jenis pelanggaran lalu lintas. (Istimewa)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan kembali menggelar Operasi Zebra Mahakam 2025 sebagai bagian dari kegiatan rutin penertiban lalu lintas. Operasi ini berlangsung pada Jalan Bula, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Rabu (26/11/2025).

Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol MD Djauhari memimpin langsung Operasi Zebra Mahakam 2025. Ia juga bersama Wakasat Lantas AKP Nur Alim dan Kapolsek Balikpapan Utara AKP Agus Fitriadi.

Selama kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor, Kompol Djauhari menjelaskan bahwa operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut akan berpindah lokasi setiap hari agar dapat menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.

“Seperti pagi ini kami melaksanakan razia kendaraan pada kawasan Simpang Rapak. Besok akan berpindah ke titik lain. Tujuannya untuk menertibkan arus lalu lintas serta menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas pada masyarakat Kota Balikpapan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa disiplin berlalu lintas tidak seharusnya bergantung pada keberadaan petugas maupun rambu secara fisik.

Polda Kaltim Jelaskan Asesmen Enam Terduga Narkoba Kubar

“Yang paling utama adalah membangun kesadaran tertib berlalu lintas. Kalau jiwa tertib itu sudah tumbuh, kondisi lalu lintas akan semakin baik. Masyarakat harus menjadi pelopor keselamatan,” tegasnya.

DELAPAN FOKUS PELANGGARAN

Pada Operasi Zebra Mahakam tahun ini, terdapat delapan fokus pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan. Mulai dari pengendara di bawah umur, penggunaan handphone saat mengemudi, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, pelanggaran batas kecepatan, balap liar, kelengkapan kendaraan, melawan arus, hingga pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Selama pelaksanaan operasi, Kompol Djauhari menyebut banyak pelanggaran terkait TNKB. Masih ada pengendara yang nekat berkendara tanpa pelat nomor.

“Banyak yang kita tindak, mulai tidak memasang pelat, pelat tidak sesuai spesifikasi, tidak terbaca, tidak ada penerangan pada malam hari, hingga kendaraan tidak dapat teridentifikasi. Semua itu masuk ketentuan Pasal 280 UU Lalu Lintas Jalan Raya,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menindak sekitar 165 pelanggar dari ratusan kendaraan yang melintas.

Kejari Balikpapan Musnahkan Sabu dan Tembakau Sintetis

Kompol Djauhari kembali mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Tolong ingatkan saudara, anak, adik, kakak, dan tetangga agar selalu melengkapi administrasi kendaraan serta patuhi aturan. Jadilah pelopor keselamatan,” ujarnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 akan terus berlangsung selama dua pekan dengan pola lokasi berpindah-pindah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. (bro2)