BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Kasus penikaman terjadi di Jalan 21 Januari Nomor 11, RT 48, RW 1, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Sabtu (21/2/2026). Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul 15.50 Wita.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/15/II/2026/SPKT/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur.
Korban SR (51), warga Jalan 21 Januari RT 48 Baru Tengah. Ia bekerja sebagai tukang kayu. Korban mengalami luka sayat dan luka robek pada bagian dada akibat tikaman senjata tajam.
Peristiwa bermula saat pelaku, (MR), datang ke lingkungan tempat tinggal korban dalam kondisi mabuk. Pelaku kemudian membuat keributan.
Melihat situasi itu, korban menegur pelaku agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan. Namun, pelaku tidak menerima teguran tersebut. Cekcok pun terjadi.
Selanjutnya, pelaku mengambil pisau lipat dari kantong belakang celana. Tanpa pikir panjang, pelaku menikam dada korban sebanyak satu kali.
Akibat serangan itu, darah mengucur dari luka korban. Warga segera membawa korban ke Rumah Sakit Sayang Ibu untuk mendapat penanganan medis. Kemudian oleh pihak rumah sakit tersebut, korban mendapat rujukan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD).
“Kejadian berlangsung Sabtu sore sekitar pukul 15.50 Wita. Korban mengalami luka pada bagian dada akibat satu kali tikaman menggunakan pisau lipat,” kata Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, Senin (23/2/2026).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat warna hitam. “Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi,” tambahnya.
Penyidik menerapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (bro2)


