BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau mengamankan dua pemuda dalam dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur menjadi lokasi penangkapan tersangka.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Siswanto, menyampaikan dugaan bahwa tersangka mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sebelum peristiwa terjadi.
“Kondisi korban dalam keadaan setengah sadar saat keluarga menemukannya. Dugaan karena pengaruh miras,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Peristiwa terungkap saat ibu korban mencari anaknya ke sekolah pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita. Korban tidak berada di sekolah maupun tempat kos, sehingga keluarga melakukan pencarian bersama teman-temannya.
“Korban akhirnya ketemu dalam kos temannya dan kondisinya lemas dan belum sepenuhnya sadar,” jelasnya.
Setelah kondisi korban membaik, keluarga menanyakan kejadian tersebut secara pribadi. Korban kemudian menyampaikan dugaan perbuatan tidak senonoh oleh terduga pelaku berinisial AR (19) pada 4 Februari 2026.
“Pengakuan tersebut menjadi dasar keluarga untuk melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian,” ungkapnya.
Penyidik juga mendalami peran terduga lain berinisial AF (20). Hasil penyelidikan awal dugaan keduanya terlibat sehingga harus menjalani penahanan oleh Polres Berau.
“Kami masih terus melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang perkara ini,” tegas Siswanto.
Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tandasnya. (bro2)


