BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Ritme kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Balikpapan mulai berubah. Tidak lagi sepenuhnya hadir dalam kantor, kini sebagian pekerjaan berpindah ke rumah, setidaknya satu hari dalam sepekan.
Melalui surat edaran resmi, Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi ASN. Aturan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan efisien.
Kepala BKPSDM Balikpapan, Purnomo, menyebut kebijakan tersebut langsung berlaku pekan ini atau Jumat besok. Seluruh perangkat daerah mulai menyesuaikan pola kerja sejak Jumat pertama penerapan.
“Namun, tidak semua pegawai mendapat kesempatan bekerja dari rumah,” kata Purnomo, Kamis (9/4/2026).
Sejumlah posisi strategis tetap harus hadir dalam kantor. Kepala perangkat daerah, sekretaris, hingga kepala bidang tetap menjalankan work from office (WFO).
Hal yang sama berlaku bagi unit layanan publik. Instansi seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap membuka layanan tatap muka.
Langkah ini menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat. Meski layanan digital terus berkembang, kebutuhan interaksi langsung masih tetap ada.
Kendati kerja secara fleksibel, ASN tetap harus disiplin. ASN wajib melakukan absensi dua kali sehari dan menyusun laporan kinerja harian. Atasan langsung tetap memantau, memastikan pekerjaan berjalan sesuai target.
“WFH bukan berarti bebas. Pegawai tetap harus responsif dan siap menjalankan tugas,” tegas Purnomo.
Pemerintah juga memberi peringatan tegas. Aktivitas luar kepentingan dinas saat WFH berpotensi berujung sanksi.
“Artinya, harus menjaga kepercayaan dengan tanggung jawab,” imbuhnya.
Kebijakan ini tidak hanya soal pola kerja, tetapi juga efisiensi. Terutama menekan penggunaan listrik, air, hingga biaya operasional tanpa mengurangi kualitas layanan. (bro2)

