BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Polres Berau melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. Terduga pelaku merupakan paman korban berinisial SB (53).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, RS (25), melapor pada Senin (6/4/2026). Laporan muncul usai korban yang masih berusia 5 tahun, mengeluh sakit saat hendak buang air besar pada siang hari.
Kanit PPA Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan kecurigaan muncul ketika korban berteriak kesakitan saat ibunya membersihkan korban.
“Pelapor melihat adanya luka pada bagian sensitif korban,” kata Iptu Siswanto, Minggu (12/4/2026).
Korban sempat memberikan keterangan berubah-ubah karena merasa takut. Namun setelah orang tua membawa korban ke RSUD Abdul Rivai untuk pemeriksaan medis, dugaan kekerasan tersebut menguat.
Hasil pemeriksaan tenaga medis menemukan luka yang mengarah pada dugaan tindak pencabulan. Kepada petugas medis, korban akhirnya mengaku mengalami perbuatan tersebut oleh terduga pelaku.
Pihak kepolisian menduga peristiwa bejat itu terjadi dalam rumah korban pada Minggu (5/4/2026), saat orang tua korban tidak ada.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap terduga pelaku.
“Kami serius menangani kasus ini karena menyangkut masa depan anak,” tegasnya.
Penyidik menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya sangat berat,” pungkasnya. (bro2)

