BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Isu pemotongan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat. Kabar itu menyebut angka pemangkasan hingga 25 persen.
Pemerintah memastikan belum ada keputusan final. Kajian masih berlangsung seiring tekanan kondisi global.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan proses masih berjalan. Ia juga meminta publik menunggu keputusan resmi.
“Masih dipelajari rencana efisiensi gaji ke-13,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Langkah efisiensi muncul akibat tekanan ekonomi global. Konflik Timur Tengah mendorong kenaikan harga minyak. Dampaknya terasa pada beban subsidi energi.
Meski begitu, Purbaya menegaskan belum mengetahui kabar pemotongan 25 persen. “Saya enggak tahu itu,” ucapnya.
Pemerintah tetap memastikan hak ASN tidak hilang. Artinya, gaji ke-13 tetap cair pada 2026. Kebijakan ini bahkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden, Prabowo Subianto.
“Gaji ke-13 cair paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi aturan tersebut.
Besaran gaji mengacu pada penghasilan Mei 2026. Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, juga tunjangan kinerja. (bro2)

