BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menegaskan aturan kewajiban penyediaan penampungan air atau ground tank pada setiap rumah, khususnya luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurutnya, kebijakan tersebut telah termaktub dalam peraturan wali kota (perwali) dan menjadi bagian dari persyaratan perizinan pembangunan.
“Setiap rumah, kecuali MBR, wajib menyediakan tampungan air, seperti ground tank. Bahkan bisa memanfaatkan area garasi,” kata Rahmad Mas’ud, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini memiliki beberapa manfaat penting bagi kota. Pertama, untuk menampung air hujan agar pemilik rumah dapat memanfaatkannya kembali.
Sedangkan manfaat kedua, mengurangi aliran air langsung ke tanah yang berpotensi menyebabkan genangan. Manfaat ketiga, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan air dari PTMB.
“Air hujan tidak langsung terbuang. Kita tampung, sehingga bisa mengurangi beban drainase dan penggunaan air bersih,” jelasnya.
Rahmad mengakui penerapan aturan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak lama. Hanya saja pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya.
“Kami akan cek ke dinas terkait dan perumahan, apakah aturan ini benar-benar berjalan atau tidak,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika ada pengembang yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka pemerintah tidak segan mengambil tindakan.
“Kalau pengembang tidak melaksanakan, ya bisa kami hentikan proses pembangunannya. Karena itu bagian dari perizinan,” katanya.
Sementara untuk MBR, pemerintah tidak mewajibkan ground tank besar, tetapi tetap mendorong penggunaan tandon air sederhana.
“Untuk MBR, cukup tandon sederhana. Yang penting ada upaya penampungan air,” tambahnya.
Rahmad berharap kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan air yang lebih baik untuk Balikpapan, sekaligus mengurangi risiko banjir dan meningkatkan ketahanan air kota.
“Kita ingin sistem ini benar-benar berjalan, bukan hanya aturan di atas kertas,” pungkasnya. (bro2)

