HUKUM
Beranda / HUKUM / Pria Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengusaha Berau Rp3 Juta

Pria Ngaku Wartawan Diduga Peras Pengusaha Berau Rp3 Juta

Pria berinisial RU yang mengaku wartawan ditangkap Polsek Tanjung Redeb setelah diduga memeras pengusaha molding hingga Rp3 juta di Berau. (HO - Polres Berau)

BERANDAPOST.COM, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial RU (47) diduga memeras pengusaha molding dengan memanfaatkan ketakutan korban. Tersangka mengirimkan tautan berita dan foto bernarasi negatif agar pengusaha pengolahan kayu tersebut menyerahkan uang jutaan rupiah.

Aksi tersebut berujung penangkapan. Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb mengamankan RU atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan tersangka tidak melawan saat penangkapan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

“Penangkapan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana dalam Pasal 482 KUHP,” kata AKP Amin Maulani, Minggu (7/6/2026).

Menurut Amin, kasus tersebut bermula pada 28 Mei 2026 ketika RU mendatangi rumah sekaligus tempat usaha korban, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun.

Kapolda Kaltim: Tekanan Ekonomi Picu Maraknya Street Crime

Saat itu korban tidak berada dalam lokasi. Namun tersangka mengambil foto tumpukan kayu meranti dan keruing yang berada dalam area usaha tersebut. Kayu tersebut merupakan titipan pelanggan yang ingin korban mengolahnya menjadi molding.

Kirim Link Berita dan Minta Uang

Dua hari setelahnya, tepat pada 30 Mei 2026, tersangka mulai menghubungi korban dengan mengirimkan tautan berita daring dan foto tabloid. Dalam berita tersebut memuat narasi negatif terkait kayu yang berada dalam lokasi usaha korban.

Merasa khawatir, korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka. Dalam percakapan tersebut, RU kemudian menawarkan agar pemberitaan tidak berlanjut dengan syarat korban membeli puluhan eksemplar tabloid miliknya.

Tak tanggung-tanggung, tersangka meminta korban membeli 80 eksemplar tabloid dengan harga Rp150 ribu per eksemplar atau senilai Rp12 juta.

“Karena korban merasa tidak punya uang sebanyak itu, ia menyatakan tidak sanggup. Pelaku kemudian terus meneror korban hingga akhirnya menurunkan permintaannya menjadi Rp3.000.000 untuk 20 eksemplar tabloid,” jelasnya.

Penculik dan Pembunuh Bocah 7 Tahun di Kutim Ditangkap, Korban Dicekik

Amin mengungkapkan, sebelum kejadian tersebut tersangka juga kerap mendatangi tempat usaha korban untuk meminta sejumlah uang dengan alasan uang bensin atau uang rokok.

Korban selama ini memilih memenuhi permintaan tersebut agar tidak terjadi persoalan. Namun ketika permintaan nilai uang semakin besar dan korban merasa tertekan, akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian.

Ditangkap Saat Transaksi

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas akhirnya menangkap tersangka saat proses transaksi berlangsung.

Dari tangan RU, polisi menyita uang tunai Rp3 juta yang merupakan hasil pemerasan serta dua unit telepon seluler yang tersangka gunakan untuk mengirim pesan kepada korban.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada dalam sel Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (bro2)

63 Kasus Kejahatan Jalanan, Polda Kaltim Ringkus 81 Tersangka