BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap berlaku tanpa kenaikan. Kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat daya saing industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, tarif listrik Triwulan III 2026 tetap berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
“Meskipun hasil perhitungan berdasarkan parameter ekonomi makro menunjukkan adanya potensi kenaikan,” kata Bahlil, Rabu (1/7/2026).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif pelanggan nonsubsidi berlaku setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif periode Juli-September 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi Februari hingga April 2026. Nilai tukar rupiah tercatat Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat. Kemudian ICP sebesar 96,12 dolar Amerika Serikat per barel.
Sedangkan inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton. “Sudah sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara,” ujarnya.
Menurut Bahlil, berdasarkan formula penyesuaian tarif, perubahan indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegasnya.
Tarif Listrik Bersubsidi Tidak Berubah
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan. Subsidi tetap kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.
Pada sisi lain, Bahlil meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Optimalkan juga efisiensi operasional agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” pungkasnya. (bro2)

