Pemkab PPU Pastikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025
Pemkab PPU memastikan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 setelah tertunda, dengan pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK mulai Oktober 2025. (Istimewa)

Pemkab PPU Pastikan Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2025

BERANDAPOST.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) telah memastikan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Termasuk juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tersebut sempat tertunda karena adanya ketidakpastian terkait prosesnya. Bahkan telah menjadi pembahasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menjelaskan bahwa sebelumnya ada ketidakpastian mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Namun setelah ada konferensi pers dari kementerian, kami kembali menyesuaikan kebijakan ini. Yang menjadi penekanan adalah tidak ada lagi pengangkatan honorer. Itu sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” ujar Ainie, KamisĀ  (20/3/2025).

Pemerintah PPU, lanjut Ainie, telah menyesuaikan rencana pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Menpan dan Kepala BKN menegaskan bahwa pengangkatan CPNS selambat-lambatnya pada Juni 2025. Sedangkan PPPK mulai Oktober 2025,” tuturnya.

PEMKAB PPU HITUNG KEBUTUHAN ANGGARAN

Sebelumnya, para calon ASN telah mendesak untuk mempercepat proses pengangkatan. Mereka menginginkan pengangkatan pada Maret 2025.

Namun Pemkab PPU perlu mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk evaluasi kemampuan keuangan daerah yang juga menjadi bagian penting dalam merumuskan rencana ini.

“Meskipun ada desakan agar mempercepat proses ini, kami harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memastikan semua berjalan sesuai dengan kemampuan yang ada,” jelasnya.

Dalam hal ini, Pemkab PPU memastikan jumlah formasi tetap sama seperti usulan sebelumnya. Untuk CPNS, formasi sesuai pengajuan adalah 171 orang, sementara untuk PPPK tahap pertama sebanyak 525 orang.

Ainie menyebutkan bahwa Pemkab PPU masih melakukan perhitungan lebih lanjut terkait dengan kebutuhan anggaran.

“Anggaran yang kami butuhkan untuk pengangkatan ini masih dalam proses perhitungan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan mengusulkan kembali ke BKN agar ada penyesuaian dengan kemampuan daerah,” tambah Ainie.

Dengan adanya kepastian terkait jadwal pengangkatan ini, Pemkab PPU berharap dapat memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon ASN untuk bergabung dalam struktur pemerintahan daerah. (adv/bro3)