BERANDAPOST.COM, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser akan membentuk 60 Koperasi Merah Putih. Merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pembentukan koperasi tersebut untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Paser, Yusuf, mengatakan target tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pada Sabtu (10/5/2025) lalu. Rakor itu bersama Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Kami berharap delapan puluh persen dari target tersebut sudah terbentuk pada bulan Juni mendatang,” ujarnya.
Saat ini, sebanyak enam desa telah memulai Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk koperasi. Keenam desa tersebut adalah Desa Janju, Sungai Terik, Kasungai, Seniung Jaya, Olung, dan Kerta Bumi.
Yusuf menjelaskan bahwa Bupati Paser telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.3/447/KOP/IV/2025. Surat edaran itu sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Terkait hal itu, kami mengimbau seluruh OPD terkait, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis,” tambah Yusuf.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan program ini, baik itu dalam bentuk pendampingan, pelatihan, maupun fasilitasi pembentukan koperasi.
Yusuf berharap Camat dapat mengkoordinasi dan memantau proses pembentukan koperasi dalam wilayahnya masing-masing serta memberikan laporan perkembangan secara berkala kepada pihaknya.
Ia juga meminta Kepala Desa dan Lurah untuk segera membentuk tim fasilitator dan menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi dengan melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha lokal, serta elemen masyarakat lainnya.
“Kami akan menyediakan pendampingan teknis dan administratif bagi desa/kelurahan dalam proses pendirian koperasi, juga membuka layanan konsultasi melalui kontak person,” ujar Yusuf. (*/bro2)