KPU Balikpapan Pastikan Pembentukan PPK PPS Sesuai Aturan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan badan adhoc yang sudah dibentuk dan dilantik telah sesuai regulasi yang berlaku. Badan adhoc yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, PPK dan PPS dibentuk dengan mengacu pada Undang-Undang Pilkada, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.

“Seleksi badan adhoc PPK dan PPS yang lalu, itu bersifat terbuka. Bagi yang pernah menjadi PPK PPS ataupun yang belum, dapat mendaftarkan diri,” kata Yudho, Rabu (29/5/2024) sore.

Peserta pun diharuskan mengikuti tiga tahapan berupa seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Ketiga instrumen seleksi ini digabung, dikolaborasi, dan hasilnya ditetapkan dalam rapat pleno KPU Kota Balikpapan.

“Sehingga terpilih 30 PPK dan 102 PPS se-Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting, lanjut Yudho, PPK sejumlah 30 terdiri dari 17 laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah tersebut, maka PPK perempuan mencapai 43 persen.

“Artinya, PPK yang dibentuk oleh KPU sudah memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Bahkan lebih,” ungkapnya.

Kondisi serupa pada PPS, dimana 102 anggota terdiri dari 54 laki-laki dan 48 perempuan. Membuat batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan terlampaui.

“Kami hitung 47 persen,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwasanya ada tanggapan masyarakat yang masuk terkait terpilihnya PPK dan PPS. Ada yang mengungkapkan kekecewaan, ada juga berupa pertanyaan.

“Kami memahami tanggapan itu, tapi anggota badan adhoc yang terpilih telah sesuai dengan tiga instrumen seleksi yaitu syarat adminstrasi, saat tertulis dan ketika wawancara,” jelas Yudho.

Artinya, peserta seleksi yang terpilih tidak dinilai dari satu instrumen saja. Melainkan akumulatif dari semua penilaian saat tahapan seleksi.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Suhardy menambahkan, tahapan selanjutnya dalam pembentukan badan adhoc adalah penandatangan pakta integritas Sekretariat PPS se-Kota Balikpapan.

“Insyaallah, kami laksanakan 1 Juni,” imbuhnya. (bro2)

KPU Balikpapan Rencanakan Penggabungan TPS Pilkada 2024

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merencanakan penggabungan atau regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Regrouping tersebut untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan pada 27 November mendatang.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pemetaan TPS berdasarkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

“Nantinya akan dimaksimalkan satu TPS berisi 600 pemilih,” kata Yudho, Selasa (28/5/2024).

KPU, lanjut Yudho, dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemetaan TPS. Mengingat regrouping merupakan arahan dari KPU RI.

“Kami belum tahu jumlah TPS untuk Pilkada, tapi perkiraan di angka 1.100 TPS,” sebutnya.

Jumlah perkiraan tersebut berasal dari 2.047 TPS Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Saat itu, setiap TPS berjumlah 300 pemilih.

“Kalau misalkan digabungkan, satu TPS dimaksimalkan 600 pemilih, maka bisa kita kira-kira, meski belum pasti karena masih penggodokan dan pemrosesan, ya kurang lebih 1.100 TPS,” jelasnya.

KPU Kota Balikpapan nantinya memberikan usulan jumlah TPS ke KPU Kaltim. Nantinya usulan tersebut menjadi acuan KPU Kaltim untuk menetapkan jumlah TPS Pilkada dengan mempertimbangkan usulan dari KPU Kabupaten/Kota.

“Karena memang ada arahan dari KPU RI, kita akan maksimalkan satu TPS 600 pemilih. Basisnya dari jumlah TPS Pemilu 2024,” pungkas Yudho. (bro2)

KPU Segera Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 terus dijalankan oleh penyelenggara pemilu, baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Diantaranya dalam waktu dekat adalah pemutakhiran data pemilih mulai 31 Mei hingga 23 September mendatang. Pemutakhiran data pemilih akan menentukan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dibentuk.

“Ada arahan dari KPU RI, kita akan maksimalkan satu TPS 600 pemilih. Basisnya dari jumlah TPS Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Minggu (26/5/2024).

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada telah diterima KPU RI dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2 Mei 2024 lalu. DP4 bersama DPT dan DPK Pemilu 2024 yang lalu, akan menjadi dasar KPU melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) di lapangan dalam pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2024.

“Tapi nanti kita akan bedah lagi data yang ada. DP4 kan sudah turun ke KPU RI, terus ke KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota. Ini sedang kita godok data itu,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah DPT dinamis karena pasti ada laporan keluar masuk warga dan kematian. Tentunya sebuah keniscayaan.

“Itu yang mau kami bedah kembali,” ucapnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data pemilih. Diharapkan DP4 dapat terverifikasi dengan valid sehingga bisa dilakukan coklit untuk menentukan DPT yang akan mencoblos pada 27 November 2024 mendatang.

“Semoga nanti berbagai prosesnya beriringan. Tahapan pemutakhiran data pemilih dimulai 31 Mei sampai 23 September,” tukasnya.

Pemutakhiran data pemilih akan melibatkan petugas dari RT atau atau nama lainnya. Namanya disebut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh PPDP nanti,” pungkasnya. (bro2)