BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merencanakan penggabungan atau regrouping Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Regrouping tersebut untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan pada 27 November mendatang.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, pemetaan TPS berdasarkan jumlah TPS pada Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.
“Nantinya akan dimaksimalkan satu TPS berisi 600 pemilih,” kata Yudho, Selasa (28/5/2024).
KPU, lanjut Yudho, dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemetaan TPS. Mengingat regrouping merupakan arahan dari KPU RI.
“Kami belum tahu jumlah TPS untuk Pilkada, tapi perkiraan di angka 1.100 TPS,” sebutnya.
Jumlah perkiraan tersebut berasal dari 2.047 TPS Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu. Saat itu, setiap TPS berjumlah 300 pemilih.
“Kalau misalkan digabungkan, satu TPS dimaksimalkan 600 pemilih, maka bisa kita kira-kira, meski belum pasti karena masih penggodokan dan pemrosesan, ya kurang lebih 1.100 TPS,” jelasnya.
KPU Kota Balikpapan nantinya memberikan usulan jumlah TPS ke KPU Kaltim. Nantinya usulan tersebut menjadi acuan KPU Kaltim untuk menetapkan jumlah TPS Pilkada dengan mempertimbangkan usulan dari KPU Kabupaten/Kota.
“Karena memang ada arahan dari KPU RI, kita akan maksimalkan satu TPS 600 pemilih. Basisnya dari jumlah TPS Pemilu 2024,” pungkas Yudho. (bro2)