Dua Pemuda Bontang Transaksi Sabu Pakai Sistem Jejak

BERANDAPOST.COM, BONTANG – Dua pemuda berinisial HE (33) dan PS (30) tak berkutik ketika ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu. Keduanya merupakan warga Desa Perangat yang kedapatan memiliki sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan HE dan PS ditangkap saat petugas melakukan patroli Kring Reserse di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

“Gerak-gerik mereka cukup mencurigakan, kami ikuti dan kami hentikan di Desa Makarti,” kata Fahrudi, Selasa (30/1/2024).

Petugas kemudian melakukan penggeladahan badan. Hasilnya ditemukan sabu seberat 23,33 gram.

“Sabu disimpan dalam kemasan makanan ringan,” ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistim jejak. Artinya tersangka tidak bertemu dengan pengedar secara langsung

“Mereka diarahkan via telpon untuk mengambil sabu di daerah Teluk Pandan dengan tanda berada dalam bungkus bekas makanan ringan,” terangnya.

Selanjutnya petugas melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah HE. Petugas menemukan alat press plastik, sendok takar serta 4 plastik C-tick untuk disita sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bro2)

Pemuda Loktuan Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Polres Bontang

BERANDAPOST.COM, BONTANG – Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi di tengah masyarakat. Menjadi momok yang harus diperangi karena membahayakan masa depan generasi bangsa.

Terkini, seorang pemuda berinisial SA (23) asal Loktuan ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu. SA diciduk polisi pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 17.30 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersangka setelah menelusuri laporan masyarakat.

“Kami dapat laporan, langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka,” ungkapnya, Kamis (11/1/2024).

Petugas menemukan empat poket sabu, alat isap sabu, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp1.850.000. Semua barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal sabu yang dimiliki tersangka,” pungkasnya. (bro2)