Pemuda Samarinda Jadi Tersangka Gegara Simpan Sabu
Tersangka AM yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda karena kedapatan menyimpan sabu-sabu. (Istimewa)

Pemuda Samarinda Jadi Tersangka Gegara Simpan Sabu

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika. Kali ini Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (26/12/2024).

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan pada lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, petugas mendapatkan laporan bahwa kawasan Jl. A.W. Syahranie, Gang Langgar, sering menjadi tempat transaksi sabu. Tim langsung melakukan observasi dan pemantauan ke sekitar lokasi untuk memastikan informasi tersebut.

Setelah melakukan pengamatan yang cukup lama, petugas mencurigai seorang pemuda yang berdiri depan sebuah kontrakan. Aktivitas pemuda tersebut menimbulkan kecurigaan, dan pada pukul 01.00 WITA, tim langsung bergerak untuk melakukan penangkapan. Petugas kemudian mengamankan pemuda berinisial AM itu.

Saat penggeledahan terhadap AM, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus/poket narkotika jenis sabu. Beratnya 3,72 gram brutto. Barang bukti itu terbungkus selembar tisu dalam genggaman tangan kanan tersangka. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

UPAYA MENGUNGKAP JARINGAN BESAR

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti ke Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses ini, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka. Pihak kepolisian berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa tersangka akan terjerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara petugas dan dukungan masyarakat,” ujarnya.

Polresta Samarinda juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar aparat kepolisian bisa menangani kasus-kasus narkotika dengan lebih efektif.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan agar lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” lanjutnya.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika. Ke depan, polisi akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terkait peredaran narkotika, baik di perkotaan maupun daerah lainnya. (*/bro2)