Pemkot Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan RS Balikpapan Barat
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli. (Istimewa)

Pemkot Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan RS Balikpapan Barat

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan telah mengajukan permohonan eksekusi lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) di Kecamatan Balikpapan Barat. Permohonan tersebut diajuka ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Pasalnya, telah putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan pihak Pemkot Balikpapan terkait status lahan tersebut.

Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli menyatakan bahwa Bagian Hukum telah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi.

“Hal ini diajukan sesuai dengan putusan inkrah dari Mahkamah Agung yang sudah diterima oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” kata Zulkifli, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Tujuh Terduga Teroris di Sulteng, Terafiliasi Jemaah Islamiyah

Zulkifli juga mengungkapkan bahwa lima rumah masih berdiri di atas lahan yang direncanakan untuk pembangunan RS Balikpapan Barat.

“Lima bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke pengadilan Negeri Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan,” tambahnya.

Meskipun proses eksekusi dilakukan, hal ini tidak memengaruhi proses lelang pembangunan RS Balikpapan Barat yang sedang berlangsung.

Baca juga: Konflik Iran-Israel Tak Ganggu Cadangan BBM Nasional

Selain itu, Pemkot juga telah berkomunikasi dengan pihak Rumah Sakit Sayang Ibu terkait pengambilan dana santunan untuk ahli waris bangunan yang akan dibongkar sendiri. (bro2)