BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Nama Chandrika Chika atau juga dikenal Chikaku menjadi trending pencarian di Google, mencapai lebih dari lima ribu pencarian. Hal ini memunculkan berbagai berita, mulai dari profil selebgram hingga kasus hukum yang menjeratnya di kepolisian.
Melansir Detik.com, Rabu (24/4/2024), Polisi telah menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport Aura Jeixy, dan empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.
“Berdasarkan laporan masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada saat di tempat kejadian, ditemukan ada enam orang,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras.
Mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin (23/4) malam. Mereka yang berada di lokasi adalah perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika alias CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport Aura Jeixy (27).
Rezka mengatakan bahwa mereka menggunakan narkotika jenis ganja liquid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik, dan menggunakan barang haram tersebut secara bergantian pada Senin (22/4/2024).
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di tempat kejadian adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ujarnya.
“Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan, pod liquid vape ini digunakan secara bergantian,” tambahnya.
Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport Aura Jeixy, dan empat orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, Chandrika Chika (20) yang pernah viral karena goyang Papiculo itu sudah mengonsumsi narkoba lebih dari satu tahun. Namun, Rezka tak merinci narkotika jenis apa saja yang telah dikonsumsi Chika.
“Dia pertama kali mengenali narkotika sudah lebih dari satu tahun lalu,” sebutnya.
Dirinya hanya memastikan bahwa Chandrika Chika mengkonsumsi narkotika jenis ganja bersama lima temannya saat ditangkap.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun,” tambahnya. (dtc/bro2)