BERANDAPOST.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membekuk tersangka daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online W88 yang berasal dari Filipina. Penangkapan ini menjadi bukti nyata adanya kolaborasi yang solid antara Polri dan berbagai pihak internasional.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jefri membeberkan pihak-pihak yang terlibat antara lain Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kami berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dalam kasus judi online. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber yang semakin marak,” ujar Jefri pada Jumat (21/11/2024).
Lebih lanjut, Kombes Jefri menjelaskan bahwa petugas Polri berhasil memulangkan seorang pria berinisial HS alias Ahan. Tersangka merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform W88. Dalam hal ini, HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain yang terlibat dalam perjudian online.
“Dalam tiga bulan terakhir, platform ini tercatat telah melakukan perputaran uang mencapai Rp1 triliun,” ungkap Kombes Jefri dengan rinci.
JADI TERSANGKA KEDELAPAN
Penangkapan HS ini merupakan tindak lanjut dari operasi besar yang Polri lakukan pada Mei lalu. Sebelumnya, dalam operasi tersebut, Polri telah berhasil mengamankan tujuh tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan pada Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami semakin optimis bahwa kasus ini akan terungkap lebih luas dan lebih mendalam. Kami akan terus melakukan upaya untuk mengungkap dan memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat,” ujar Jefri.
Keberhasilan ini, lanjutnya, tidak akan terwujud tanpa koordinasi yang intensif antara Polri dan berbagai instansi terkait, termasuk juga Interpol. Sinergi yang terjalin antar lembaga tersebut memainkan peranan penting dalam membongkar jaringan kejahatan lintas negara ini.
Jefri juga menegaskan bahwa setelah proses penjemputan, HS akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam Bareskrim Polri. “Ini baru langkah awal yang kami ambil, namun kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan jaringan perjudian online yang merusak moral dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*/bro3)