BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berbagai macam cara dilakukan oleh oknum masyarakat untuk memeroleh keuntungan lebih. Salah satunya dari praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM).
Seperti ME (34) yang menjalankan bisnis penjualan BBM hasil pengetapan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Parahnya, Pertalite dicampurkan dengan Pertamax sebelum dijual kepada masyarakat.
“Tentu ini merugikan pembeli,” kata Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat merilis kasus tersebut, Rabu (8/5/2024).
Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/4/2024) lalu, dimana petugas mengamankan tersangka di Jalan Soekarno-Hatta Km 10, Kecamatan Balikpapan Utara.
“Modus pelaku membeli bahan bakar di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan menggunakan Pom Mini,” ungkapnya.
Barang bukti satu yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu jeriken berisi 30 liter BBM Pertalite, selang sepanjang 1,5 meter, dua unit mesin pompa, dan dua drum.
“Modus tambahan, Pertalite dicampur dengan Pertamax, kemudian dijual dengan harga Pertamax yang dieceran sekitar Rp15 ribu,” sebutnya.
Polisi turut menyita Pom Mini milik tersangka karena selain digunakan untuk sarana penjualan, juga tidak sesuai dengan standar.
“Apalagi sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seperti Pom Mini harus ber-SNI, dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan alat tera harus jelas,” ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pengetapan dan pengoplosan BBM selama tiga bulan. BBM dibeli di SPBU Km 9 Karang Joang dan SPBU Km 4 Batu Ampar.
“Tersangka bekerja sendiri,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun.
“Tidak ada dugaan kerja sama, dan belum ada laporan kerusakan kendaraan karena pengisian BBM oplosan,” pungkasnya. (bro2)