BERANDAPOST.COM, NUNUKAN – Satgas Penegakan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kalimantan Utara. Satgas tersebut menyelamatkan 82 calon pekerja migran dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
Petugas mulai mengungkap kasus ini setelah memeriksa penumpang KM Talia pada 5 Mei 2025 dan KM Bukit Sibuntang pada 6 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka juga menemukan sembilan kasus dengan tujuh orang sebagai tersangka.
Para pelaku menggunakan modus pengiriman PMI secara nonprosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil Pulau Sebatik menuju Tawau, Malaysia. Mereka meminta korban membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta, meski banyak korban tidak memiliki dokumen resmi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, dua surat cuti dari perusahaan Malaysia, dan tiga kartu vaksin dari klinik Malaysia. Para tersangka telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, serta Pasal 120 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah,” jelas Direktur PPA & TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Kamis (8/5/2025).
Nurul menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus mengembangkan penyelidikan hingga membongkar jaringan, termasuk keterlibatan pihak luar negeri.
“Penindakan ini tidak akan berhenti. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan internasional dari kasus ini. Sehingga semua pelaku, termasuk oknum-oknum yang terlibat, kami tindak tegas,” tegasnya.
PENCEGAHAN TPPO
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk mencegah TPPO.
“Polri bersinergi dengan TNI, imigrasi, kejaksaan, pemerintah daerah, dan BP3MI dalam penanganan dan pemulangan korban. Kami juga menggandeng Kominfo dan Direktorat Siber untuk memblokir akun media sosial yang menawarkan kerja ilegal ke luar negeri,” katanya.
Pihak BP3MI telah menerima 82 korban dan mulai melakukan asesmen serta pendataan. Kepala BP3MI, Sarni, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi korban yang memiliki dokumen lengkap untuk bekerja secara prosedural. Sementara itu, mereka yang tidak memiliki dokumen akan pemerintah pulangkan ke daerah asal dengan biaya negara.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki perda dan tim gugus tugas khusus TPPO.
“Kami terus melakukan asesmen, pendampingan, dan reintegrasi sosial bagi para korban. Kami juga berkoordinasi dengan daerah asal agar korban mendapatkan bantuan lanjutan,” ujarnya.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Polri juga mendorong peningkatan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran agar mereka dapat berangkat secara resmi dan aman. (*/bro2)