BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / Diawasi KPK, SPMB Balikpapan 2026 Gunakan Sistem Online

Diawasi KPK, SPMB Balikpapan 2026 Gunakan Sistem Online

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik memastikan SPMB 2026 berjalan transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi melalui sistem pendaftaran daring. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Balikpapan 2026 akan berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik diskriminasi.

Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan seluruh proses SPMB melalui sistem daring (online). Langkah tersebut untuk meminimalkan potensi intervensi maupun praktik yang tidak sesuai aturan.

“Seluruh sistem berjalan secara online sehingga tidak ada tatap muka antara pendaftar dengan petugas,” kata Irfan, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah membentuk Tim Pengawas Internal melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Tim tersebut yang memimpin adalah Inspektorat Kota Balikpapan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan.

“Kami betul-betul melaksanakan SPMB Balikpapan 2026 dengan prinsip transparansi, kejujuran, objektivitas, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Petani Milenial dan Urban Farming, Antisipasi Krisis Regenerasi

KPK Awasi Pelaksanaan SPMB

Irfan menegaskan pelaksanaan SPMB Balikpapan 2026 juga mengacu pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk memastikan proses SPMB berlangsung bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun gratifikasi.

“Kami berkomitmen menjalankan SPMB sesuai aturan. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip, pungutan liar, ataupun intervensi dalam proses seleksi,” tegasnya.

Dalam surat edarannya, KPK melarang penyelenggara pendidikan menyalahgunakan kewenangan serta meminta atau menerima gratifikasi. KPK juga mengingatkan adanya sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila praktik tersebut benar-benar terbukti.

Berdasarkan pemetaan risiko KPK, sejumlah praktik masih berpotensi terjadi dalam SPMB. Praktik tersebut antara lain pungutan liar berupa uang bangku atau biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, praktik titip calon siswa, maupun manipulasi data domisili.

Pemkot Balikpapan Kebut Sertifikasi Aset Pasar Kebun Sayur

“Termasuk juga penyalahgunaan jalur afirmasi,” ucap Irfan.

Oleh karena itu, Irfan mengajak masyarakat turut mengawasi pelaksanaan SPMB dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung. (bro2)