BALIKPAPAN
Beranda / DAERAH / BALIKPAPAN / ASN Balikpapan Dilarang Live Streaming Pakai Seragam Dinas

ASN Balikpapan Dilarang Live Streaming Pakai Seragam Dinas

BKPSDM Balikpapan mengingatkan ASN agar bijak menggunakan media sosial, tidak live streaming memakai seragam dinas, dan menjaga kode etik profesi. (Berandapost.com)

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN). Mulai dari berbagi aktivitas hingga siaran langsung atau live streaming, berbagai platform digital kini menawarkan ruang yang luas untuk berinteraksi dengan masyarakat.

Namun, dari kemudahan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus menjaga etika, profesionalisme, dan marwah institusi tempat mereka mengabdi.

Karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh ASN agar menggunakan media sosial secara bijaksana serta tidak melanggar kode etik profesi.

Etika Tetap Menjadi Prioritas

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Purnomo, tidak ada larangan bagi ASN yang megikuti perkembangan media sosial, termasuk tren live streaming. Meski demikian, setiap aktivitas digital harus memperhatikan kepatutan serta tidak memanfaatkan atribut kedinasan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menyampaikannya tentu sesuai dengan etika PNS mengenai apa yang patut dan tidak patut,” kata Purnomo, Senin (20/7/2026).

Perbaikan Jalan SDN 022 Balikpapan Timur Diusulkan Pakai BTT

Menurut Purnomo, ASN bebas menggunakan media sosial sepanjang bukan saat jam kerja dan tidak mengenakan pakaian seragam maupun atribut jabatan. Sebaliknya, penggunaan seragam untuk membuat konten pribadi bertentangan dengan etika profesi sebagai aparatur negara.

“Itu jelas tidak patut,” tegasnya.

Arahan tersebut, lanjut Purnomo, sejalan dengan pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengenai etika ASN dalam bermedia sosial. Pelaksanaan aturan itu juga menjadi tanggung jawab setiap atasan langsung melalui pembinaan kepada pegawai masing-masing perangkat daerah.

Ia berharap kasus pelanggaran etika ASN dalam media sosial yang sempat menjadi sorotan publik sejumlah daerah tidak terjadi untuk lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

Media Sosial untuk Pelayanan Publik

Selain itu, Purnomo menilai media sosial memiliki potensi besar sebagai sarana meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, fitur live streaming justru bermanfaat untuk memperluas akses informasi sekaligus memperkuat transparansi pelayanan pemerintah apabila penggunaannya dalam kegiatan resmi.

Jalan SDN 022 Balikpapan Timur Berlumpur, Banyak Murid Jatuh

“Contohnya seperti pelayanan PTSP yang membuka transparansi layanannya secara terbuka,” jelasnya.

BKPSDM juga menyambut baik gagasan agar organisasi perangkat daerah (OPD) lebih aktif membangun komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial. Termasuk lewat sesi interaktif secara langsung.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BKPSDM berencana berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan.

Kerja Sampingan Tetap Diawasi

Selain mengingatkan etika bermedia sosial, Purnomo kembali menegaskan larangan ASN menjalankan pekerjaan sampingan selama jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 16.30 Wita.

Menurutnya, aktivitas luar jam kerja tetap memungkinkan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum, tidak mengganggu tugas sebagai ASN, serta memenuhi aspek kepatutan dan etika profesi.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Polresta Balikpapan Banjir Hadiah

“Jika mereka memiliki kerja sambilan, kita harus lihat dulu pekerjaannya apa. Patut atau tidak bagi seorang PNS. Tentu tidak boleh jika pekerjaan tersebut melanggar hukum,” pungkas Purnomo. (bro2)