BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dalam sebulan terakhir, Polda Kaltim menggencarkan pemberantasan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Hasilnya, puluhan kasus berhasil diungkap dengan puluhan pelaku diamankan dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.
Sejak 1 Mei hingga 2 Juni 2026, jajaran Polda Kaltim dan seluruh Polres berhasil mengungkap 63 kasus street crime atau kejahatan jalanan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 81 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro mengatakan penanganan kejahatan jalanan tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Dengan beberapa metode, tentu dengan kegiatan preemtif, preventif, dan represif,” kata Endar dalam rilis, Mapolresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Untuk kegiatan represif atau penegakan hukum, lanjut Endar, dari seluruh Polda Kaltim dan Polres jajarana telah mengungkap sebanyak 63 kasus. “Total ada 81 tersangka,” sebutnya.
Berdasarkan data kepolisian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang paling banyak terungkap selama operasi berlangsung.
“Kami mencatat ada 25 kasus curat dengan 32 tersangka. Selanjutnya kasus curanmor dan penadahan sebanyak 24 kasus dengan 31 tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengungkap enam kasus pencurian biasa dengan tujuh tersangka serta tiga kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan tiga tersangka. Untuk kasus lain seperti kepemilikan senjata tajam dan penganiayaan, petugas mengungkap lima perkara dengan lima tersangka.
Dua Kota dengan Kasus Tinggi
Dari sisi wilayah, Kota Samarinda menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi selama periode tersebut. Posisi berikutnya adalah Kota Balikpapan.
“Kalau kita berbicara dari sebaran wilayah pengungkapan kasusnya, yang paling dominan tentunya Samarinda, ada potensi yang cukup besar dengan 26 kasus dan 34 tersangka. Balikpapan 16 kasus dengan 18 tersangka,” jelas Endar.
Sementara itu, Kota Bontang mencatat tujuh kasus dengan delapan tersangka. Kabupaten Kutai Timur mengungkap lima kasus dengan tujuh tersangka, sedangkan Berau mencatat empat kasus dengan lima tersangka.
Untuk wilayah Penajam Paser Utara (PPU), polisi mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka. Adapun Kutai Barat dan Paser masing-masing mencatat satu kasus dengan satu tersangka.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil kejahatan maupun sarana yang tersangka gunakan dalam tindak pidana tersebut. (bro2)

