Komisi II: Pertamina Siapkan Bengkel Gratis Akibat BBM

BERANDAPOST.COM, SAMARINDA – Pertamina akan memberikan layanan bengkel gratis bagi kendaraan yang rusak atau mogok akibat BBM. Hal tersebut merupakan keputusan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kaltim dengan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Lanjutkan membaca →

Demi Cuan, ME Oplos Pertalite dengan Pertamax

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Berbagai macam cara dilakukan oleh oknum masyarakat untuk memeroleh keuntungan lebih. Salah satunya dari praktik pengetapan bahan bakar minyak (BBM).

Seperti ME (34) yang menjalankan bisnis penjualan BBM hasil pengetapan di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Parahnya, Pertalite dicampurkan dengan Pertamax sebelum dijual kepada masyarakat.

“Tentu ini merugikan pembeli,” kata Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi saat merilis kasus tersebut, Rabu (8/5/2024).

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis (18/4/2024) lalu, dimana petugas mengamankan tersangka di Jalan Soekarno-Hatta Km 10, Kecamatan Balikpapan Utara.

“Modus pelaku membeli bahan bakar di SPBU kemudian menjualnya kembali dengan menggunakan Pom Mini,” ungkapnya.

Barang bukti satu yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu jeriken berisi 30 liter BBM Pertalite, selang sepanjang 1,5 meter, dua unit mesin pompa, dan dua drum.

“Modus tambahan, Pertalite dicampur dengan Pertamax, kemudian dijual dengan harga Pertamax yang dieceran sekitar Rp15 ribu,” sebutnya.

Polisi turut menyita Pom Mini milik tersangka karena selain digunakan untuk sarana penjualan, juga tidak sesuai dengan standar.

“Apalagi sudah ada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan seperti Pom Mini harus ber-SNI, dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), dan alat tera harus jelas,” ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan praktik pengetapan dan pengoplosan BBM selama tiga bulan. BBM dibeli di SPBU Km 9 Karang Joang dan SPBU Km 4 Batu Ampar.

“Tersangka bekerja sendiri,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun.

“Tidak ada dugaan kerja sama, dan belum ada laporan kerusakan kendaraan karena pengisian BBM oplosan,” pungkasnya. (bro2)

Polresta Balikpapan Gandeng Pertamina dan Dinas Perdagangan Lakukan Peninjauan Kualitas BBM di SPBU

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melakukan langkah kolaboratif dengan menginisiasi peninjauan terhadap kuantitas dan kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Inisiatif ini dipicu oleh kebutuhan untuk memastikan bahwa BBM yang diperjualbelikan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, serta memastikan bahwa distribusi BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Muhammad Anwar memberikan konfirmasi bahwa BBM yang disediakan di SPBU tersebut masih dalam kondisi layak jual dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Peninjauan ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh BBM berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka, terutama dalam persiapan mudik Lebaran,” kata Anwar saat pemeriksaan di SPBU Coco Jalan MT Haryono, Kota Balikpapan, Senin (1/4/2024).

Selain itu, peninjauan tersebut juga mengonfirmasi bahwa SPBU secara rutin melakukan pengukuran liter atau nosel di UPTD Meterologi setiap tahun. “Untuk memastikan konsistensi kualitas dan kuantitas BBM yang disalurkan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Menanggapi langkah ini, Sales Branch Manager Kaltim Kaltara Pertamina Patra Niaga, Feri Fernando mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan dalam memastikan bahwa BBM yang didistribusikan ke masyarakat.

“Kerja sama dari kepolisian dalam hal ini Polresta Balikpapan dan Dinas Perdagangan sangat diapresiasi,” ujarnya.

Peninjauan yang dilakukan melibatkan pengukuran tera dan kadar air dalam BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Proses peninjauan tersebut bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian antara kualitas dan kuantitas BBM yang dijual dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa kualitas dan kuantitas BBM di SPBU tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan,” imbuhnya.

Tak cuma SPBU Coco di Jalan MT Haryono, tim juga bergerak ke Jalan Soekarno-Hatta untuk melakukan pemeriksaan yang sama di SPBU Km 9 dan SPBU Km 15 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. (bro2)