28.552 Suara Sah Syarat Usung Calon Wali Kota Balikpapan
KPU Kota Balikpapan memberikan penjelasan mengenai syarat pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sosialisasi ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan terbaru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. (Istimewa)

28.552 Suara Sah Syarat Usung Calon Wali Kota Balikpapan

BERANDAPOST.COM, BALIKPAPAN – Partai politik yang memiliki 28.552 suara sah dipastikan bisa mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan. Sedangkan bagi yang tidak mencukupi bisa melakukan koalisi atau bergabung dengan partai lainnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, suara sah partai politik adalah yang dihasilkan dari Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024 lalu.

“Suara sah pada Pileg jumlahnya 380.686 suara, dan diambil 7,5 persennya menjadi 28.552 suara sah sebagai persyaratan pencalonan,” kata Yudho, Minggu (25/8/2024).

KPU, lanjut Yudho, telah melakukan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sosialisasi yang digelar di Hotel Grand Senyiur mengenai dua putusan MK yakni nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Kemudian nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia minimal calon kepala daerah.

“Secara garis besar KPU RI memutuskan bahwasanya mengikui putusan MK,” ungkapnya.

Lebih jauh Yudho menerangkan bahwa ada beberapa tingkatan dalam pengusungan bakal pasangan calon kepala daerah berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dimulai dari DPT 0-250 sebanyak 10 persen suara sah, DPT 250-500 sebesar 8,5 persen suara sah, dan untuk DPT 500-1 juta adalah 7,5 persen, serta untuk 1 juta lebih sebesar 6,5 persen.

“Karena DPT Balikpapan 509.487, itu masuk di kategori 7,5 persen,” jelasnya.

MENUNGGU PKPU

Sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang akumulasi suaranya bisa mencapai 28.552, berhak mengusung bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

“Tapi kami masih menunggu Peraturan KPU yang drafnya tengah dikonsultasikan KPU RI kepada Komisi II DPR,” ujarnya.

Artinya pengusungan bakal calon kepala daerah tidak lagi menggunakan syarat minimal jumlah kursi di parlemen. Melainkan dilihat dari jumlah suara sah yang berhasil dikumpulkan oleh partai politik, baik secara tunggal ataupun berkoalisi.

“Walaupun partai tidak memiliki kursi di DPRD, tetap bisa mencalonkan,” terangnya.

Baca juga: Pendaftaran Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan 27 hingga 29 Agustus 2024

Adapun partai yang dapat mengusung calon kepala daerah karena memiliki minimal suara sah dan bisa tanpa harus berkoalisi adalah Golkar (122.584), NasDem (45.259), PDI Perjuangan (43.778), Gerindra (36.706).

Selebihnya adalah partai peserta Pemilu 2024 yang suara sah tidak mencukupi maupun tidak memiliki kursi di DPRD Balikpapan. Diharuskan berkoalisi jika hendak mengusung dan mendaftarkan pasangan bakal calon.

“Misalkan Gelora, PSI, Perindo, PBB, PAN, ditambah dengan partai lainnya, bisa mengusungkan calon karena suara sahnya diakumulasikan hingga mencapai 28.552 atau lebih,” pungkas Yudho.

Untuk diketahui, sosialisasi turut dihadiri Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan partai politik perserta Pemilu 2024 di Balikpapan. (bro2)